bontangpost.id – Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) oleh PT Bontang Karya Utamindo (BKU) naik tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil para pihak terkait pada dugaan kasus tipikor aset Pemkot Bontang tersebut.
“Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan umum usai dilaksanakan ekspose, Rabu (27/8/2024),” kata Hendra.
Dari hasil ekspose tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tipikor. Serta sebagaimana diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Umum) Nomor 63 Tertanggal 28 Agustus 2024.
Dengan telah naiknya status ke penyidikan, selanjutnya ia memerintahkan pada bidang pidsus untuk melakukan serangkaian penyidikan.
Diawali dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa dan diambil keterangan guna penyidikan perkara.
Kemudian melakukan upaya audit Investigasi ke Inspektorat ataupun penghitungan kerugian negara ke BPKP. “Pekan depan pemanggilannya untuk BAP,” ucapnya.
Diberitakan, beberapa waktu lalu Tim Jaksa Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang telah memanggil sejumlah nama yang ada di struktural PT BKU.
Serta beberapa pejabat Pemkot Bontang yang berhubungan dengan aset. Pemanggilan ini untuk permintaan keterangan dan mengklarifikasi terkait adanya laporan pengelolaan aset Pemkot Bontang berupa SPBN yang dikelola anak usaha Perumda AUJ. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post