bontangpost.id – Pemeriksaan saksi dari pihak terlapor kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Bontang batal dilakukan pekan ini.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
“Belum dipanggil karena masih menguatkan semuanya,” katanya kepada redaksi bontangpost.id, Kamis (7/12/2023).
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pemanggilan terlapor. “Kami maksimalkan dulu dan tunggu semuanya siap,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang telah memeriksa sejumlah saksi, yakni pelapor, saksi korban, orangtua korban, dan tim medis.
“Pekan ini kami jadwalkan pemanggilan saksi dari pihak terlapor untuk dimintai keterangan, terutama pimpinan ponpesnya. Sudah kami surati,” katanya.
Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan waktu kapan waktu penetapan tersangka. Mengingat masih ada serangkaian proses yang harus dilalui.
“Jelasnya kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post