BONTANGPOST.ID, Sangatta– Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencoreng wajah pemerintah desa. Kali ini terjadi di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur (Kutim). Bendahara desa disebut bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana hampir Rp 2 miliar.
Plt Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim, Sudirman Latif membenarkan hal tersebut. Disebutkannya bahwa tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) telah telah beberapa kali turun ke lokasi dan proses audit sedang berjalan. Namun, indikasi penyalahgunaan anggaran oleh oknum desa tersebut cukup kuat.
“Kita tunggu hasilnya, karena itu tidak simsalabim. Saya sudah turunkan Irbansus kesana untuk mengaudit,” kata Sudirman, Rabu (23/7).
Ia menyampaikan bahwa dari lapangan telah dilaporkan kepada bupati, dan saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut yang akan diambil.
Terkait hasil temuan di lapangan, ia enggan membeberkan secara rinci karena proses audit masih berlangsung.
”Ini tidak bisa saya sampaikan karena ini masih dalam proses penyelidikan, yang bisa saya jelaskan bahwa tim sudah turun ke sana beberapa kali,” ujarnya, Kamis (24/7).
Terkait hal ini, Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menyampaikan bahwa dirinya telah turun ke lapangan berdasarkan rekomendasi dari Itwil.
Ia mengungkapkan telah menemukan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas temuan tersebut adalah bendahara desa yang saat ini telah dinonaktifkan.
”Ternyata kades juga tidak tahu sama sekali, bahkan terhadap penyalahgunaan itu,” katanya.
Namun demikian, Mahyunadi menegaskan bahwa kepala desa tetap ikut bertanggung jawab karena adanya unsur kelalaian. Oleh karena itu, kepala desa diwajibkan mengembalikan dana yang disalahgunakan dalam waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
”Kalau nggak dikembalikan kita akan tindaklanjuti, mungkin ke pidana,” tutupnya. (kpg)







