BONTANG–Harapan guru swasta masuk sebagai program bantuan iuran (PBI) APBD di BPJS Kesehatan terbentur regulasi. Sebab, bagi yang terwadah dalam sebuah yayasan masuk segmentasi pekerja penerima upah (PPU).
Acmad Zainuddin, kabid Kepesertaan dan Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Samarinda, mengatakan, acuan yang digunakan ialah Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018. “Ini masalah uang negara, maka kami tidak bisa memberikan kebijakan yang sudah ada regulasi mengaturnya,” kaya Zainuddin.
Bila menjadi peserta BPJS, premi yang dibayarkan pada segmentasi PPU ialah 5 persen dari upah minimum kota (UMK). Meski, di lapangan terdapat pendapatan yang diterima oleh pekerja di bawah standar, patokannya sama. Perinciannya, 4 persen menjadi tanggungan yayasan, 1 persen porsi secara personal.
Disinggung mengenai tunggakan yayasan, Zainuddin belum bisa membeberkan angka. Mengingat, data yayasan dan guru swasta yang sempat bermasalah belum dikantonginya.
Dia menjelaskan, tunggakan bisa terjadi bila kepersertaan sebelumnya berkategori mandiri dan tidak membayar premi. Terjadi pemberhentian maupun pemotongan bila peserta meninggal dunia atau berpindah segementasi kepesertaan lain.
“Sementara untuk PPU, jika peserta tidak bekerja kembali otomatis tidak ada tunggakan,” tuturnya.
Ketua Himpaudi Bontang Nurdaniati menyebut, tidak semua yayasan pendidikan mengejar keuntungan. Sebab itu, perlu adanya pengelompokan yayasan. Jika regulasi ini tidak dapat ditawar.
“Ada yayasan yang menggaji guru saja susah. Bahkan, ada guru yang hanya mendapat upah sekadar uang transport,” kata Nurdaniati.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Guru Swasta (PGS) Bontang Marselinus menyebut, lebih enak menggunakan program jaminan kesehatan daerah (jamkesda). Mengingat, upah guru swasta rata-rata di bawah UMK. “Ada guru swasta yang hanya mengandalkan insentif,” kata Marselinus.
Ditaksir tenaga pendidik dan kependidikan swasta di Kota Taman berjumlah tiga ribuan orang. Menindaklanjuti ini, DPRD meminta data valid jumlah yayasan dan guru swasta ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Konon, permasalahan ini akan dibawa ke tingkat pusat. (ak/dwi/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post