BONTANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang mendaftarkan seluruh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (29/08).
Pegawai tersebut mengikuti tiga program antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Gubernur dan Wali Kota/Bupati seluruh Indonesia yang diedarkan oleh Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan setiap pegawai pemerintah non pegawai negri wajib diikut sertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pemasaran Hasep Purwalid selaku Pps Kepala Kantor Cabang Bontang. “Kepesertaan pegawai pemerintah non pegawai negeri ASN ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” jelasnya.
Risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami pegawai BPBD Bontang cukup besar mengingat, tugas mereka mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat dalam menanggulangi bencana di wilayah Bontang. “Kami sangat berterima kasih kepada BPBD Bontang karena telah ikut mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Hasep.
Sementara itu, Kepala BPBD Bontang Ahmad Yani mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah melindungi semua pegawainya ke dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pegawai akan merasa aman pada saat bekerja melayani masyarakat karena telah terlindungi oleh program-program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ahmad Yani.
Disela penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan secara simbolis menambahkan “Mudah-mudahanan, ke depan pegawai Non ASN diluar BPBD dapat segera ikut mendaftarkan pegawainya. Guna mendukung program BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (si/ra/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post