DLH Pilih Lanjutkan Kajian, KMSPK Ancam Masifkan Aksi
SAMARINDA – Suara penolakan terhadap izin pendirian pabrik semen di bentang alam Karst Sangkulirang Tanjung Mangkaliat kembali digelorakan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Karst (KMPSK) Kaltim. Penolakan itu suarakan langsung puluhan massa aksi di depan gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, Selasa (29/8) kemarin.
Kepada awak media, koordinator aksi KMPSK Kaltim Ketut Bagia Yasa menuding izin pabrik tak ubahnya proyek tipu-tipu yang mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat. Di mana sejatinya proyek tersebut pada akhirnya hanya untuk kepentingan sekelompok elit penguasa di Tanah Borneo.
“Kami secara tegas menolak rencana penambagan dan pendirian pabrik semen di bentang alam Karst Sangkulirang Tanjung Mangkaliat, Kutim dan Berau. Kami tahu, hari ini (kemarin, Red.) DLH sedang melakukan diskusi terkait kerangka acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh pabrik semen Kaltim di kawasan Teluk Sulaiman Berau,” katanya.
Dia menjelaskan, kawasan yang dijadikan areal penambangan semen beririsan dengan kawasan lindung geologi yang diatur dalam Perpres nomor 3 tahun 2012, di mana seharusnya kawasan tersebut dilindungi. Terutama dari aktifitas pertambangan seperti penambangan semen.
“Pemerintah harusnya melindungi ekosistem alam bagi masyarakat setempat. Bukan malahan menghadirkan izin yang justru mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” tukasnya.
Bila memang pemerintah ingin membangun dan menyejahterakan masyarakat, sambungnya, mengapa tidak mengembangkan dan menggali lagi potensi pariwisata yang begitu besar di daerah tersebut. Apalagi Berau dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi salah satu primadona pariwisata, baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Menurutnya, jika sikap aliansinya tidak ditanggapi secara serius oleh pemerintah, maka aksi serupa dengan massa yang lebih besar lagi akan diturunkan. Bahkan akan disuarakan hingga ke Kutim dan Berau. “Saat ini pemerintah tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis atas lingkungan geologis, tapi malah menghadirkan pabrik di dalamnya,” bebernya.
Terkait hal itu, Kepala DLH Kaltim Riza Indra Riadi justru menanggapi santai aksi penolakan pabrik semen oleh KMSPK. Menurutnya, tindakan yang dilakukan kelompok yang mengatasnakan masyarakat peduli karst tersebut lebih karena mereka tidak memahami manfaat jangka panjang dari proyek pabrik semen.
“Saya pikir mereka belum paham saja, bahwa pabrik semen tidak selamanya merusak. Contoh daerah tetangga kita di Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah membangun pabrik semen dan aman-aman saja,” tuturnya ditemui usai berdialog langsung dengan massa aksi.
Dia menjelaskan, pabrik semen yang nanti akan dibangun berada di luar kawasan yang dilindungi. Pasalnya, dari 1,8 juta hektar areal di bentang karst, 307 hektare masuk kawasan yang dilindungi. Riza meyakinkan, kawasan tersebut dipastikan tidak akan diganggu, apalagi dilakukan penambangan.
Selain itu, pertimbangan lain mengapa pabrik semen harus dimasukan di Kaltim, demi untuk menekan harga semen itu sendiri. Mengingat semen yang masuk di Kaltim berasal dari Sulawesi dan Jawa. Sehingga biaya membelian semen tersebut sangatlah mahal. Itu belum biaya pengiriman.
“Sampai kapan kita harus impor terus. Sementara keuangan pemerintah daerah terus menurun. Tinggal bagaimana menyelaraskan antara kepentingan pemerintah daerah dengan para investor. Terutama dalam hal komitmen menjaga ekosistem alam di sekitar pabrik nantinya,” tuturnya.
Menurutnya, sebelum izin ekploitasi diberikan, terlebih dahulu akan dilakukan kajian terhadap AMDAL-nya. Tidak mendadak asal digali. Jika kekhawatiran masyarakat adalah dampak debu pabrik semen, kata dia, sekarang sudah ada teknologi yang bisa mengatur hal itu. Dari batas maksimal baku mutu 240 mikrogram per nanometer kubik, lewat teknologi telah bisa ditekan hingga di bawah 50 mikrogram.
“Kami pegang bahwa dia (Semen Kaltim, Red.) akan menghasilkan limbah di bawah 50 mikrogram,” akunnya.
Dia mengambil sampel, seperti di daerah Rembang bahkan baku mutunya berada di bawah 30 mikrogram dan Tuban 50 mikrogram. Dia menyebut, adapun saat ini di dinas yang dia pimpin masih melakukan kajian untuk menyusun kerangka acuan. Setelah itu barulah dilanjutkan ke AMDAL dan Upaya Pengelolaan Lingkungan, serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Masa sanggahan juga nanti ada kami buka dan akan diumumkan. Ketika memang ada sanggahan, maka akan kami evaluasi dan berikan jawaban atas itu,” ucapnya.
Dia menambahkan, di dalam AMDAL akan dirumuskan teknologi apa yang digunakan untuk menjaga kondusifitas lingkungan, termasuk komitmen perusahaan pada pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR), membangun jalan, airport, dan infrastruktur lainnya. Termasuk komitmen merekrut 60 persen tenaga dalam daerah.
“Kalau sudah seperti itukan, maka bisa menumbuhkan ekonomi yang ujungnya menyejahterakan masyarakat,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Metro Samarinda, pabrik semen yang akan mengajukan izin penambangan di antaranya PT Biduk-biduk Putra Tama. Perusahaan ini akan melakukan penambangan di tiga lokasi di daerah Berau. Lalu ada PT Bosowa di daerah Kutim. Lalu ada juga PT Biduk-biduk Alam Lestari, PT Gawi Manuntung, PT Berlian Biduk Jaya, PT Alam Bhana Lestari, dan PT Semen Kalimantan Timur. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post