bontangpost.id – Pengadilan Negeri Bontang secara paksa melakukan eksekusi pengosongan lahan di Jalan Teuku Umar RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang selatan, Rabu (16/3/2022).
Hal itu berlandaskan surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon.
Dalam surat tersebut menyebutkan sebanyak 8 rumah yang berdiri di atas sebidang tanah harus segera dikosongkan secara sukarela.
“Kami sudah beri waktu dua minggu. Namun tidak ada itikad baik. Jadi kami lakukan pembongkaran secara paksa,” ujar Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani.
Sejauh pantauan redaksi bontangpost.id, proses eksekusi lahan yang dibantu oleh pihak kepolisian berjalan alot dan ricuh. Warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut melakukan perlawanan.
Hal itu nampak terlihat dari aksi dorong-dorongan yang melibatkan antara warga dengan polisi. Akibatnya, enam warga diamankan.
“Enam orang tersebut kami amankan agar tidak menimbulkan gejolak yang lebih luas. Karena mereka sebelumnya melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.
Sebagai informasi, proses eksekusi dilakukan sekira pukul 09.00 pagi, dan baru berhasil pada pukul 10.05. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post