• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Duduk Perkara Eksekusi Lahan di Berbas Pantai

by Lutfi Rahmatunnisa'
16 Maret 2022, 15:57
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Eksekusi lahan di Berbas Pantai berlangsung ricuh (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

Eksekusi lahan di Berbas Pantai berlangsung ricuh (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Meski sempat diwarnai adu mulut, Pengadilan Negeri (PN) Bontang berhasil mengeksekusi lahan seluas 631 meter persegi di Jalan Teuku Umar RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan Rabu (16/3/2022).

Panitera Pengadilan Negeri Kelas II Bontang Lis Suryani mengatakan eksekusi yang dilakukan pihaknya berdasarkan surat penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/2021/PN Bon Jo.17/Pdt.G/2018/PN Bon.

Dalam surat putusan tersebut mengatakan perkara lahan sudah berlangsung sejak 2018. Adapun hasil putusannya mengatakan pihak penggugat atau pemohon adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 631 meter persegi. Serta menyatakan sah dan mengikat surat keterangan tanah tertanggal 5 Mei 1979 atas nama suami penggugat yaitu Abdul Salam.

Baca Juga:  Utang Bank Berujung Eksekusi Lahan dan Rumah

“Berdasarkan putusan pengadilan, perkara tersebut dimenangkan oleh penggugat yaitu Anisah yang juga sebagai istri,” ujarnya.

Dengan adanya surat putusan tersebut, pihak tergugat secara sukarela diminta untuk mengosongkan tanah dan bangunan objek eksekusi paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan. “Berdasarkan surat putusan tadi ada 8 rumah yang harus di kosongkan,” sebutnya.

Selain itu, terhadap para tergugat juga telah diberi teguran sebanyak dua kali secara sah menurut hukum. Yaitu pada 23 September dan 27 Oktober 2021 lalu. Namun, sampai habisnya masa tenggat waktu, ternyata para tergugat tidak melaksanakan isi putusan tersebut.

Sementara, penguasa hukum penggugat Heribertus Chascarino menjelaskan setelah pihaknya mengajukan permohonan konstatering (pencocokan) atau pengukuran ulang terhadap obyek eksekusi pada 9 Desember 2021 lalu yang dilakukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) menyebutkan luas lahan yang semula 631 meter persegi berkembang menjadi 1200 meter persegi.

Baca Juga:  Buntut Eksekusi Lahan di Berbas Pantai, Satu Orang Terancam 12 Tahun Penjara

“Intinya setelah diukur ulang para pihak tidak membantah terkait batas tanah objek eksekusi,” ujarnya.

Adapun pihak tergugat menolak hasil putusan pengadilan. Dengan alasan luasan lahan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

“Itu juga yang kami bingung. Padahal surat kami lengkap. Harusnya lahan yang di gugat yang di pinggir laut bukan yang di sini,” tandas Joni salah satu tergugat. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Eksekusi Lahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Banjir dan Longsor Terjang Balikpapan

Next Post

Mulai Besok, Isoter Tak Lagi Rawat Pasien Covid-19

Related Posts

Buntut Eksekusi Lahan di Berbas Pantai, 10 Rumah Dibongkar
Bontang

Buntut Eksekusi Lahan di Berbas Pantai, 10 Rumah Dibongkar

29 Maret 2022, 15:04
Buntut Eksekusi Lahan di Berbas Pantai, Satu Orang Terancam 12 Tahun Penjara
Bontang

Buntut Eksekusi Lahan di Berbas Pantai, Satu Orang Terancam 12 Tahun Penjara

17 Maret 2022, 12:56
Eksekusi Lahan di Berbas Pantai Ricuh, 6 Warga Diamankan
Bontang

Eksekusi Lahan di Berbas Pantai Ricuh, 6 Warga Diamankan

16 Maret 2022, 12:19
Utang Bank Berujung Eksekusi Lahan dan Rumah
Kaltim

Utang Bank Berujung Eksekusi Lahan dan Rumah

31 Oktober 2018, 16:30
Rusuh, Keluarga Lakukan Perlawanan, Eksekusi Lahan Pasar Rawa Indah Tertunda 
Bontang

Rusuh, Keluarga Lakukan Perlawanan, Eksekusi Lahan Pasar Rawa Indah Tertunda 

11 Oktober 2018, 11:53

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.