BONTANGPOST.ID – Emak-emak atau kalangan ibu harus bersiap-siap, sebab harga popok sekali pakai (pampers) dan beberapa produk kebutuhan harian berpotensi naik.
Kenaikan harga ini disebabkan rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap sejumlah barang konsumsi, termasuk diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah.
Kebijakan tersebut tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
“Penggalian potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai dilakukan melalui kajian barang kena cukai (BKC) berupa diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Kajian ini bertujuan menilai potensi penerimaan negara dan dampaknya terhadap lingkungan maupun pola konsumsi masyarakat.
Sebelumnya, pada periode 2020–2024, pemerintah juga sempat meneliti peluang penerapan cukai terhadap berbagai komoditas seperti minuman berpemanis dalam kemasan, produk plastik, hingga barang mewah.
Meski begitu, tidak semua hasil kajian akan menjadi kebijakan baru dalam periode 2025–2029. Hanya sebagian yang dinilai memiliki potensi fiskal signifikan dan mendapat dukungan pendanaan yang memadai. (KP)

