BONTANGPOST.ID, Bontang – Proses hukum terhadap DM (30) terus berlanjut usai kecelakaan maut yang menewaskan siswi berusia 15 tahun di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Kapolres Kota Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menjelaskan, DM tidak hanya dijerat Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena melarikan diri dan tidak melapor, tetapi juga Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Namun, penentuan hukuman tetap melalui proses persidangan,” jelas Purwo, Rabu (12/11/2025).
DM diketahui sempat meninggalkan lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil ditemukan bersama kendaraan truk towing-nya di wilayah Kanaan. Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi serta hasil pemeriksaan teknis di lapangan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman,” tambah Purwo.
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Bontang menetapkan sopir truk towing sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (10/11/2025) di Jalan Cipto Mangunkusumo. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah.
“Tersangka telah kami amankan sejak kemarin,” tutup Purwo. (*)






