BONTANGPOST.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasi 190 perusahaan tambang mineral dan batubara.
Keputusan ini tertuang dalam surat Ditjen Minerba bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan tersebut belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambang, kewajiban penting sesuai aturan.
Kebijakan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik. Dengan pembekuan ini, seluruh kegiatan penambangan dihentikan sementara.
Meski demikian, perusahaan yang terdampak tetap diwajibkan mengelola, memelihara, dan memantau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), termasuk menjaga aspek lingkungan.
Sanksi penghentian operasi bisa dicabut otomatis jika perusahaan telah melengkapi kewajibannya. Batas waktu penempatan jaminan reklamasi ditetapkan hingga 2025.
Ratusan perusahaan tambang tersebut tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Bengkulu, Jambi, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku Utara.
Langkah ESDM ini disebut sebagai upaya memperketat pengawasan sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan pascatambang. (KP)







