• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Jokowi

by Redaksi Bontang Post
30 Desember 2022, 14:10
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ferdy Sambo

Ferdy Sambo

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua itu menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tak terima dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Menanggapi gugata itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara. Irjen Dedi menegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan pecatan anggota Polri itu. “Ya, kita akan hadapi gugutan FS,” kata Dedi saat dihubungi, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (30/12).

Jenderal bintang dua Polri ini juga menghargai gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam itu. Pasalnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia. “Kita hargai, itulan hak konstitusional setiap warga,” ujarnya.

Baca Juga:  Sambo Mengaku Salah, Minta Maaf di Hadapan Orangtua Yosua

Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Itu setelah upaya bandingnya ditolak oleh majelis komisi sidang etik. Di mana perangkat Komisi Banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

Saat ini Ferdy Sambo tengah menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Kasus itu juga menyeret istrinya, Putri Candrawati yang juga jadi terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden dan Kapolri atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang menimpanya. Sambo dalam gugatannya menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak merespon banyak mengenai gugatan tersebut. Ppolri akan beroordinasi terlebih dahulu menyikapi gugatan tersenuut “Ya cek dulu dan sampaikan ke Kadivkum,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).

Baca Juga:  Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Kendati demikian, Polri memastikan siap menghadapi gugatan. “Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” jelasnya.

Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri buntut dari keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sambo diketahui dipecat usai dianggap bersalah oleh dewan kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Gugatan Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor regustrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, ada 4 gugatan yang dilayangkan Sambo. Pertama yakni meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sambo.

Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri buntut dari keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sambo diketahui dipecat usai dianggap bersalah oleh dewan kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga:  Hasil Otopsi Ulang, Brigadir J Ditembak Lima Kali oleh Bharada E dan Sambo

Gugatan Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor regustrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, ada 4 gugatan yang dilayangkan Sambo. Pertama yakni meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sambo.

“Dua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” demikian bunyi petikan gugatan di SIPP. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ferdy Sambo
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pilar Jembatan Mahakam Ditabrak, Polisi Sebut Kelalaian Pandu, Ada SOP Tak Dijalankan

Next Post

BPOM Rilis Daftar 508 Obat Sirop Aman Dikonsumsi Anak hingga Dewasa

Related Posts

Ini Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kriminal

Sosok Lima Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup

9 Agustus 2023, 15:22
Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Nasional

Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

13 April 2023, 11:30
Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Ada Peluang Kembali ke Brimob
Kriminal

Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Ada Peluang Kembali ke Brimob

17 Februari 2023, 11:48
Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kriminal

Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

15 Februari 2023, 13:36
Keluarga Yosua Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan
Kriminal

Keluarga Yosua Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan

15 Februari 2023, 11:18
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Dianggap Tak Sopan Selama Sidang
Kriminal

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Dianggap Tak Sopan Selama Sidang

14 Februari 2023, 13:42

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.