SAMARINDA – Silang pendapat antara anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang alokasi anggaran untuk multiyears contract (MYC) di APBD Perubahan 2018 masih terus berlangsung. Karenanya, perbedaan pandangan tersebut mendapat sorotan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
Anggota Dewan Penasehat Fitra, Nandang Suherman mengatakan, DPRD dan Pemprov Kaltim harus mengalokasikan anggaran untuk MYC di APBD Perubahan 2018. Sebab masa jabatan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak akan berakhir pada 17 Desember 2018. Sehingga MYC tidak boleh meninggalkan utang bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2018-2023.
“Intinya kan begini, tidak boleh MYC itu meninggalkan utang. Harus diselesaikan untuk satu masa kepemimpinan. Kalau enggak dialokasikan, itu bisa disebut pelanggaran,” kata Nandang, Kamis (9/8) kemarin.
Namun, alokasi anggaran tersebut tetap memperhatikan progres pengerjaan. Dia menyarankan, pembayaran dilakukan sesuai tahapan yang sudah dikerjakan. Sebab pemerintah tidak boleh membayar MYC yang belum dikerjakan kontraktor.
“Apalagi yang kerjakan MYC itu kan kontraktor murni. Jadi harus dialokasikan lebih dulu. Persoalan nanti enggak dibayar, itu tidak masalah. Asal anggarannya dialokasikan dulu di APBD Perubahan,” katanya.
Dia menyebut, ada dua sistem perjanjian MYC. Antara lain dikerjakan oleh kontraktor dan kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga. Dalam perjanjian pertama, di mana MYC dikerjakan kontraktor, maka anggaran harus terlebih dulu dialokasikan pemerintah. Dengan catatan, pemerintah daerah tetap memperhatikan progres pengerjaan di lapangan.
Kemudian MYC yang dikerjakan pihak ketiga, umumnya dengan cara seluruh kegiatan dikerjakan terlebih dulu. Kemudian setelah rampung, pemerintah daerah menganggarkan sesuai perjanjian awal. “Jadi cara ini bayarnya di akhir. MYC harus diselesaikan 100 persen dulu oleh pihak ketiga,” terangnya.
Dalam kasus MYC di Kaltim, merujuk pada sistem kerja sama dengan kontraktor. Sehingga perbedaan pandangan antara DPRD dan TAPD dapat diselesaikan dengan pengalokasian dana Rp 450 miliar pada APBD Perubahan.
“Kalau sudah dialokasikan, pemerintah itu aman. Kan nanti bisa dengan skema tidak otomatis uang itu dibayarkan pada kontraktor. Dibayar saja sesuai pekerjaan di lapangan,” sarannya.
Terhadap pendapat sebagian anggota Banggar yang menginginkan anggaran MYC dialokasian sebagian dari sisa tunggakan pemerintah, menurut Nandang, cara tersebut tidak dapat dibenarkan. “Sebagaimana yang saya katakan di awal, gubernur yang akan selesai jabatannya ini, tidak boleh meninggalkan utang. Penganggarannya harus selesai sesuai masa bakti gubernur,” imbuhnya.
Diwartakan, anggota Banggar DPRD Kaltim, Muspandi menyebut, dua pendapat berbeda muncul karena perbedaan tafsir terhadap aturan. Salah satu tafsirnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran untuk MYC harus dialokasikan sesuai masa kontrak.
“Persoalan anggaran itu terserap atau tidak terserap, itu urusan teknis di lapangan. Tapi kalau menurut saya, alokasi anggaran untuk MYC di APBD Perubahan itu tidak wajib. Masih ada ruang bagi kami untuk tidak mengalokasikan sama sekali anggaran untuk MYC,” ucap Muspandi, Rabu (8/8) kemarin.
Apabila ke depan muncul gugatan karena tidak dianggarkan, menurut dia, hal itu tidak menimbulkan masalah yang berarti. Pun demikian, jika dianggarkan pada 2019, maka tidak akan membebani gubernur dan wakil gubernur yang baru.
“Dalam pembahasan APBD 2019, tetap saja melibatkan gubernur yang sekarang. Artinya gubernur sekarang yang masih terlibat dalam pembahasan APBD 2018 sampai 2019,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post