• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Surat Penguduran Awang Masuk Dewan 

by BontangPost
10 Agustus 2018, 11:34
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Muhammad Syahrun(DOK/METRO SAMARINDA)

Muhammad Syahrun(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pencalonan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai anggota DPR RI bukan isapan jempol belaka. Sebab DPRD Kaltim memastikan telah menerima surat pengunduran diri orang nomor satu di Benua Etam tersebut.

Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri mantan Bupati Kutai Timur itu awal pekan ini. Atas dasar itu, DPRD akan melakukan rapat untuk pengambilan keputusan.

“Kami akan kaji dulu suratnya, apakah nanti akan paripurna atau langsung pengambilan keputusan saja,” sebut Syahrun, belum lama ini.

Kata dia, sejatinya anggota DPRD sudah satu suara untuk menyetujui Awang mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kaltim. Sehingga tahapan akhir persetujuan pengundurannya, akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena nanti yang memproses dan menyetujui itu Kemendagri. Kami hanya memproses saja sesuai aturan yang ada,” tuturnya.

Baca Juga:  Kupas Pembangunan di Kaltim 

Berikutnya setelah Awang secara resmi mendapatkan surat pengunduran diri dari Kemendagri, maka jabatan itu digantikan oleh pejabat (Pj) Gubernur Kaltim. Pj tersebut akan menjalankan tugas gubernur sampai dilantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2018-2023 pada 18 Desember mendatang.

“Gubernur dan wakil gubernur yang terpilih itu akan dilantik pada 18 Desember. Jadi ada sekira tiga bulan jabatan gubernur akan dijabat Pj,” terangnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebut, Pj Gubernur Kaltim akan ditunjuk oleh Kemendagri. Dengan syarat, Pj berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pangkat eselon I. ASN tersebut boleh diambil dari daerah atau pusat.

Di Kaltim sendiri, pejabat eselon I hanya dipegang Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Meiliana dan Asisten I Bidang Pemerintahan Muhammad Sabani. Karena itu keduanya memiliki peluang untuk menjabat sebagai Pj Gubernur hingga akhir tahun 2018.

Baca Juga:  Isran Enggan Intervensi Proyek Kinibalu

“Siapa pun yang ditunjuk, asal sesuai syarat saja. Kita tunggu dari Kemendagri. Karena nanti di sana yang menunjuknya,” tutup dia.

Seperti diketahui, Awang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Kaltim. Laki-laki yang baru saja merayakan ulang tahun yang ketujuh puluh itu terdaftar sebagai calon yang diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Komisioner KPU Kaltim, Ida Farida mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mewajibkan setiap kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. Jika memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Itu ada di pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 20/2018. Jadi, ada aturan khusus yang nyaleg itu kepala daerah atau wakil kepala daerah. Nah, di pasal itu disebutkan, kepala daerah bersangkutan ketika mendaftar harus melampirkan surat pengunduran diri yang mendapat persetujuan dari atasannya. Ya, kalau gubernur berarti Mendagri,” ujar Ida.

Baca Juga:  Penolakan Pipanisasi Sudah Tepat

Surat pengunduran diri yang mendapat persetujuan itu pun menjadi syarat sahnya caleg. Jika kepala daerah hanya melampirkan surat pengunduran diri tanpa ada persetujuan dari pejabat di atasnya, maka itu tidak memenuhi persyaratan.

“Berarti harus mundur. Karena nanti kan kita verifikasi. Tidak ada persetujuan dari pejabat di atasnya, berarti satu persyaratan akan gugur. Jadi harus mundur sebelum kita menetapkan DCT (daftar caleg tetap, Red.), kalau tidak salah sekitar September nanti,” ungkapnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Awang Faroek IshakMetro SamarindaSurat Pengunduran Diri
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mosi Tak Percaya, Anggota Pansus Tak Satu Suara

Next Post

Fitra: Anggaran MYC Harus Dialokasikan 

Related Posts

Jalan Tol Samarinda-Bontang Tak Masuk Prioritas 2022, Lelang Paling Cepat 2023
Kaltim

Wakil Kaltim di Senayan Janji Bakal Perjuangkan Nama Awang Faroek Ishak Gantikan Tol Balsam

26 Desember 2024, 10:52
Sejumlah Warisan Awang Faroek, dari PON hingga Jalan Tol Pertama di Kalimantan
Kaltim

Mantan Rektor Unmul Usulkan Nama Tol Balsam Diganti Tol Awang Faroek Ishak

25 Desember 2024, 13:00
Sejumlah Warisan Awang Faroek, dari PON hingga Jalan Tol Pertama di Kalimantan
Kaltim

Sejumlah Warisan Awang Faroek, dari PON hingga Jalan Tol Pertama di Kalimantan

24 Desember 2024, 11:02
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.