SANGATTA- Gerakan 20 Mei (G 20Mei) optimistis gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menang.
Buktinya, pengujian UU nomor 15 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 pasal 15 ayat 3 frasa tentang dapat melakukan penundaan dan atau pemotongan. Atau Perbaikan Permohonan Pengujian Pasal 15 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138) terus berlanjut hingga saat ini.
Ini merupakan sidang kali ketiga. Pertama ialah sidang pendahuluan, kedua perbaikan, dan ketiga mendengarkan keterangan dari presiden dan DPR pekan ini.
“Kalau tidak diterima, pasti sudah dari awal ditolak. Buktinya, sidang kami terus berlanjut,” ujar Ketua G 20Mei, Irwan Fecho.
Bukti lainnya, beberapa hakim terus memberikan masukan positif untuk perbaikan atas gugatan yang dilakukan.
“Artinya, ada sinyal positif yang diberikan hakim kepada kami. Kami terus turuti permintaan tersebut. Perbaikan terus dilakukan. Alhamdulillah penyampaian kuasa hukum diterima. Jadi kami optimis berhasil. Yakin sekali di mata dan pikiran hakim apa yang kami lakukan benar,” kata Irwan.
Menurutnya, gugatan ini dilayangkan lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bila tidak dimaknai penundaan dan atau pemotongan anggaran tersebut untuk daerah yang sedang mendapatkan sanksi. “Gugatan ini sangat berdasar. Pokok gugatan jelas,” katanya.
Dirinya berharap, majelis hakim dapat menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf d UU nomor 15/2017 yang memuat frasa dapat dilakukan penundaaan dan atau pemotongan bertentangan dengan UU 45, serta memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” jelas Irwan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: