BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Bambang Arwanto, turun langsung menyikapi laporan soal aktivitas galian C di Bontang yang berdampak pada banjir di permukiman warga.
Pemerintah Kota Bontang telah menyerahkan data terkait empat pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Luas area yang digarap mencapai enam hektare. Selain itu, tim dari DPMPTSP Bontang juga telah mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan status perizinan kegiatan tersebut.
Hasil identifikasi menunjukkan seluruh area galian berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL), bahkan sebagian masuk kawasan hutan lindung.
Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan dari Pemkot Bontang dan Pemprov Kaltim kini ke lokasi untuk melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan.
Langkah Pemprov ini diambil usai Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, mengirim surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur. Dalam surat itu, Neni melaporkan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal alias tanpa izin resmi.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah memicu bencana lingkungan seperti banjir dan tanah longsor. Hal ini disebabkan aliran air hujan yang membawa material pasir dari lokasi galian menuju permukiman warga.(*)