• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Gegara Tanya Gaji, Istri di Samarinda Dianiaya Suami hingga Meninggal

by Yulianti Basri
21 Maret 2024, 08:30
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka penganiayaan terhadap istri telah ditahan di sel

Tersangka penganiayaan terhadap istri telah ditahan di sel

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Nasib nahas menimpa seorang istri di Samarinda berinisial JU (40). Korban tewas di tangan suami sirinya IW (45).

Korban JU meninggal pada Senin (18/3/2024) sekitar Pukul 07.00, di Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir. Korban meninggal dengan luka berat pada bagian wajah, memar di bagian leher sebelah kiri dan pinggang belakang.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan kejadian penganiayaan korban bermula pada saat korban JU menanyakan gaji pada tersangka selaku suami siri korban. Namun dijawab oleh tersangka bahwa gajinya telah dikirimkan untuk orangtuanya.

Mendengar keterangan tersangka itulah akhirnya bertengkar mulut dengan korban. Karena emosi, tersangka mendorong korban dengan keras ke arah dinding tembok beton dan mengenai bagian dahi serta hidung.

“Korban mengalami luka memar.  Karena didorong itu korban juga terjatuh seperti orang sujud dan tidak sadarkan diri, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujar Tri Satria.

Kejadian tersebut pun didengar jelas oleh tetangga, karena bangunan tempat tinggal mereka berupa bangsalan yang bersekat dinding tripleks. 

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.

Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kalah Perebutan Kursi DPR RI Dapil Kaltim, Demokrat Klaim Ada Penggelembungan Suara PAN

Next Post

Berikut 6 Janji Prabowo-Gibran yang Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024

Related Posts

Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla, 33 Orang Jadi Tersangka
Kaltim

Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla, 33 Orang Jadi Tersangka

29 Oktober 2026, 19:14
Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup
Bontang

Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

29 Oktober 2026, 17:10
DPRD Bontang Desak Pemkot Selesaikan Sengketa Jalan Gotong Royong
Bontang

DPRD Bontang Desak Pemkot Selesaikan Sengketa Jalan Gotong Royong

29 Oktober 2026, 14:51
PKT BERSERI Tumbuhkan Potensi Desa dan Kemandirian Petani Bulutana
Pupuk Kaltim

PKT BERSERI Tumbuhkan Potensi Desa dan Kemandirian Petani Bulutana

29 Oktober 2026, 14:36
Jalan Gotong Royong Bontang Ditutup, Sengketa Lahan Diminta Diselesaikan di Pengadilan
Bontang

Jalan Gotong Royong Bontang Ditutup, Sengketa Lahan Diminta Diselesaikan di Pengadilan

29 Oktober 2026, 13:11
Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan
Bontang

Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

29 Oktober 2026, 12:14

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.