bontangpost.id – Nasib nahas menimpa seorang istri di Samarinda berinisial JU (40). Korban tewas di tangan suami sirinya IW (45).
Korban JU meninggal pada Senin (18/3/2024) sekitar Pukul 07.00, di Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir. Korban meninggal dengan luka berat pada bagian wajah, memar di bagian leher sebelah kiri dan pinggang belakang.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan kejadian penganiayaan korban bermula pada saat korban JU menanyakan gaji pada tersangka selaku suami siri korban. Namun dijawab oleh tersangka bahwa gajinya telah dikirimkan untuk orangtuanya.
Mendengar keterangan tersangka itulah akhirnya bertengkar mulut dengan korban. Karena emosi, tersangka mendorong korban dengan keras ke arah dinding tembok beton dan mengenai bagian dahi serta hidung.
“Korban mengalami luka memar. Karena didorong itu korban juga terjatuh seperti orang sujud dan tidak sadarkan diri, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujar Tri Satria.
Kejadian tersebut pun didengar jelas oleh tetangga, karena bangunan tempat tinggal mereka berupa bangsalan yang bersekat dinding tripleks.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.
Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)






