• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kalah Perebutan Kursi DPR RI Dapil Kaltim, Demokrat Klaim Ada Penggelembungan Suara PAN

by Redaksi Bontang Post
20 Maret 2024, 21:05
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kendati rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Serentak 2024 tingkat Provinsi Kaltim sudah rampung pada 10 Maret lalu, tipisnya selisih perolehan suara PAN dan Demokrat sebesar 398 suara untuk kursi terakhir di Senayan– sebutan DPR RI, berujung pada munculnya laporan sengketa pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI. Seorang warga Samarinda kelahiran Balikpapan bernama Tri Sukma Putra menjadi pihak yang melayangkan laporan itu.

Dalam aduannya, dia menduga ada pelanggaran administrasi dalam proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan se-Kaltim. Setidaknya ada 49 panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, minus Mahakam Ulu, yang jadi pihak terlapor dalam sengketa ini.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.Prov/23.00/III/2024 itu, menjalani proses persidangan perdana pada 17 Maret lalu.

“Hari ini tahapan pembuktian,” ungkap Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Daini Rahmat, kemarin (18/3).

Ahad lalu, sambung pria yang akrab disapa Deden ini, persidangan beragendakan pembacaan laporan dugaan pelanggaran administrasi dari pelapor, Tri Sukma Putra, serta jawaban atau tanggapan dari 49 PPK selaku pihak terlapor. Plus, tanggapan dari pihak terkait aduan ini seperti DPD Demokrat Kaltim, DPW PAN Kaltim, hingga KPU Kaltim.

“Pelapor ini juga terdaftar aktif sebagai anggota partai Demokrat Kaltim,” sebutnya.

Dalil aduan yang dilayangkan Tri Sukma mengarah pada dugaan penyusutan perolehan suara dalam Pileg DPR RI saat rekapitulasi tingkat kecamatan yang dialami Demokrat Kaltim. Lalu menggelembungnya suara PAN untuk pemilu di jenis yang sama.

Baca Juga:  Pemilu di Kaltim Telan Rp 434 Miliar

Dugaan itu muncul lantaran ada selisih perolehan suara Demokrat Kaltim jika menyandingkan formulir C-Hasil Salinan-DPR dengan formulir D-Hasil Kecamatan-DPR. Perbedaan data dalam dua formulir itu terjadi di 148 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Dari semua TPS itu, suara PAN disebut pelapor mengalami peningkatan sebanyak 364. Sementara Demokrat justru mengalami pengurangan suara sebanyak 185. Kembali ke Deden, di persidangan yang beragendakan pembuktian ini, ke 49 PPK itu diperiksa per kabupaten/kota.

Bawaslu mengagendakan memeriksa PPK dari 6 kecamatan di Balikpapan dan PPK dari 10 kecamatan di Samarinda. “Untuk Balikpapan sudah beres sebelum buka puasa tadi (kemarin). Saat ini masih proses yang Samarinda. Mungkin tak semua PPK diperiksa hari ini, sebagian saja sisanya lanjut besok,” jelasnya.

Untuk PPK kabupaten/kota lain pun akan diperiksa bertahap secara maraton beberapa hari ke depan. “Karena cukup banyak, rincinya, Samarinda ada 10 PPK, Balikpapan 6 PPK, Bontang 3 PPK, Kutim 6 PPK, Kukar 12 PPK, Kubar 2 PPK, Berau 5 PPK, Paser 3 PPK, dan PPU 2 PPK,” imbuhnya.

Dalam laporan yang dilayangkan Tri Sukma Putra itu, diurai bahwa laporan ini sempat diajukan ke Bawaslu Kaltim pada 5 Maret lalu. Namun, tak teregister dan hanya mendapat pemberitahuan jika laporan tersebut ditolak dengan alasan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sudah rampung dan tengah memasuki rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca Juga:  Diduga Ada Ancaman Pilih Parpol Tertentu, Lurah Belimbing; Tetap Netral dan Profesional

Selain itu, laporan yang menyoal perselisihan atas proses rekapitulasi tersebut bukan ranah Bawaslu Kaltim dan perlu dilakukan proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

Ihwal ini, Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Danny Bunga menyebutkan alasan awal tak diregister laporan tersebut. Lantaran ketika laporan ini diajukan, tak memenuhi syarat formil dan materiil aduan yang bisa ditangani Bawaslu Kaltim.

“Masih proses rekap di provinsi, sehingga masih ada ruang dalam menyelesaikan keberatan administrasi itu di sana,” katanya.

Sengketa ini pun akhirnya diproses selepas rekapitulasi tingkat nasional sudah rampung dan barulah diajukan pelapor ke Bawaslu RI. “Bawaslu RI memberikan kami mandat untuk menangani sengketa pelanggaran administrasi ini,” jelasnya.

Komisioner KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih dalam tanggapannya yang disampaikannya ke persidangan pada 17 Maret lalu menerangkan, pelaksanaan tahapan pemilu yang dijalankan KPU dari tingkat bawah hingga rekapitulasi tingkat provinsi sudah sesuai aturan.

Merujuk PKPU 5/2024 tentang Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara, data hasil pencocokan perhitungan suara yang ditempuh PPK berpedoman pada yang tercantum C-Hasil. Jika ada perbedaan data jumlah suara yang tak bisa diselesaikan maka harus ditempuh perhitungan suara ulang yang menjadi catatan kejadian khusus.

Baca Juga:  Etha Rimba Maju Jadi Caleg DPR dari Dapil Kaltim

“Jika ada keberatan selisih rekap di kecamatan dari saksi atau pengawas kecamatan dapat diterima, PPK bisa membetulkan hasil rekap tersebut. Sehingga tak ada lagi keberatan teknis yang berpeluang membuka kotak suara dan perhitungan ulang terjadi di rekap kabupaten/kota atau provinsi,” jelasnya.

Wakil Ketua DPW PAN Kaltim Baharuddin Demmu memberikan tanggapan. Pihaknya menanggap apa yang disoal Demokrat terkesan tendensius. Materi pelapor menunjukkan adanya ketidakcermatan saksi Demokrat dalam mengawasi setiap proses rekapitulasi. Khususnya di tingkat kecamatan.

Bahkan menurutnya, bukti yang disajikan pun lemah pertanggungjawabnnya. “Kami menilai pelapor harusnya juga mencermati dan membandingkan dua formulir hasil tersebut dengan C-Hasil Plano DPR, sehingga bisa menelusuri alur dan sinkronisasi data yang ada. Karena koreksi yang paling tepat hingga pembuktian membuka kotak suara ada di tingkat kecamatan,” bebernya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPD Demokrat Kaltim Bambang Supriadi menyebut, apa yang disoal pelapor dalam sengketa ini, tidak mengarah pada perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU).

 “Tapi memang soal adanya pelanggaran administrasi yang berujung pada penggelembungan atau pengurangan suara salah satu peserta pemilu,” katanya.

Dugaan pelanggaran administrasi ini baru ditemukan pada 2 Maret lalu yang bertepatan dengan rampungnya rekapitulasi tingkat kecamatan, sehingga tak bisa menyertakan catatan kejadian khusus dalam rekapitulasi tersebut. (riz/k16)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pileg 2024
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Divonis Bersalah, Anak yang Tembak Temannya di Loktuan Tidak Ditahan

Next Post

Gegara Tanya Gaji, Istri di Samarinda Dianiaya Suami hingga Meninggal

Related Posts

PAN Tetap Unggul, Hasil PSSU 147 TPS Kaltim Rampung Diplenokan di Tingkat Nasional
Kaltim

PAN Tetap Unggul, Hasil PSSU 147 TPS Kaltim Rampung Diplenokan di Tingkat Nasional

29 Juli 2024, 10:38
Gerindra Menuju Dua Kursi DPR Dapil Kaltim, PKS Kantongi 1 Kursi
Kaltim

Gerindra Menuju Dua Kursi DPR Dapil Kaltim, PKS Kantongi 1 Kursi

21 Februari 2024, 20:29
Sejumlah Surat Suara DPRD Dapil Bontang Barat Nyasar di Gunung Elai
Bontang

Sejumlah Surat Suara DPRD Dapil Bontang Barat Nyasar di Gunung Elai

14 Februari 2024, 14:37
Dugaan Pesan Ancaman Pilih Parpol Tertentu ke Lurah, Pengamat; Wali Kota Harus Tegas
Bontang

Dugaan Pesan Ancaman Pilih Parpol Tertentu ke Lurah, Pengamat; Wali Kota Harus Tegas

19 Januari 2024, 11:00
PKB Bontang Angkat Bicara Soal Dugaan Pesan Bernada Ancaman yang Libatkan Partainya
Bontang

PKB Bontang Angkat Bicara Soal Dugaan Pesan Bernada Ancaman yang Libatkan Partainya

18 Januari 2024, 11:00
Diduga Ada Ancaman Pilih Parpol Tertentu, Lurah Belimbing; Tetap Netral dan Profesional
Bontang

Diduga Ada Ancaman Pilih Parpol Tertentu, Lurah Belimbing; Tetap Netral dan Profesional

17 Januari 2024, 13:55

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.