BONTANG – Sosialisasikan program pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Bontang kembali menggelar focus group discussion (FGD) evaluasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan bertempat di Ruang Tanjung Mangkaliat Hotel Bintang Sintuk, Selasa (11/12).
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bontang Muhammad Romdhoni, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang yang diwakili Kasi Datun Bersy Prima, SH, Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Puguh Harjanto serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Bontang.
Dalam sambutannya, Muhammad Romdhoni menjelaskan tujuan digelarnya kegiatan ini guna menyatukan persepsi dan dukungan dari pemerintah daerah, tentang program pelaksanaan langsung program BPJS Ketenagakerjaan hingga di lingkungan masyarakat paling bawah. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Memberikan pemahaman tentang kewajiban pemerintah terhadap tenaga honorer di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Terkait hak-hak mereka serta memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan risiko dalam bekerja, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua (JHT), serta pensiun,” ucapnya.
Di mana hampir seluruh perusahaan (sekira 1.311 perusahan aktif) di kota Bontang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun masih banyak tenaga kerja bukan penerima upah (tenaga kerja informal) yang belum terlindungi jaminan sosial ini. Salah satunya perangkat daerah bersifat non apartur sipil negara (ASN) termasuk mitra-mitra kerjanya.
“Mitra-mitra yang bisa dikerja samakan oleh OPD. Bekeja sama dengan PT, CV, bahkan satuan tugas subkontraktor. Itu masih banyak sekali perlu dilindungi. Karena BPJS Ketenagakerjaan menjangkau para pekerja, baik informal maupun formal,” terang dia.
Mengingat besarnya risiko pekerjaan yang dihadapi para pekerja, dihantui oleh risiko kecelakaan, kematian, bahkan putusnya suatu penghasilan. Hal ini menjadi alasan kenapa pekerja harus memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. “BPJS ada, lahir, dan untuk tenaga kerja, melindungi tenaga kerja atas risiko-risiko tersebut,” tambah Romdhoni.
Ia pun menambahkan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja dilakukan sejak berangkat hingga pulang ke rumah. Jika terjadi celaka, semua biaya akan ter-cover hingga sembuh tanpa batas. Atau meninggal dunia karena bekerja, semua dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan berbagai jumlah santunan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Inilah tugas kami mempertahankan kesejahteraan masyarakat. Tentunya kami meminta dukungan pemerintah daerah, semua stakeholder, dan OPD di kota Bontang untuk membantu menyosialisasikan program ini kepada masyarakat dengan biaya iuran Rp 16.800 per bulannya,” tutup dia. (ra/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: