BONTANG – Upaya penataan lapak yang berlokasi di sepanjang trotoar dan atas parit Jalan KS Tubun dipertanyakan progresnya oleh dewan. Hal ini ditanyakan oleh Ketua Komisi III Rustam HS saat rapat paripurna dalam rangka penyampaian tanggapan Wali Kota Bontang terhadap pandangan umum fraksi tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2018, Senin (17/9) kemarin di Ruang Rapat III Sekretariat DPRD.
“Saya ingin menanyakan kembali sampai di mana kesepakatan terkait 118 penjual yang ada di KS Tubun,” tanya Rustam.
Mengingat berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian pedagang kini telah menggelar lapak kembali di area terlarang tersebut. Menurutnya, kondisi ini segera perlu ditindak oleh aparat penegak hukum bagi mereka yang berjualan di atas parit dan trotoar. Agar tidak menimbulkan gesekan dengan pedagang di dalam bangunan pasar sementara Rawa Indah.
Sementara anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang mengusulkan untuk dilakukannya verifikasi lapak yang di dalam bangunan. Tujuannya untuk mengetahui siapa pemilik lapak dan berapa jumlah lapak yang kosong di bangunan tersebut. Tak hanya itu, untuk menekan kendaraan parkir di bahu jalan, politisi NasDem ini memberikan solusi penambahan rambu-rambu jalan dilarang berhenti.
“Jadi yang membandel parkir ya tinggal ditilang saja,” ucap pria yang akrab disapa Tiar ini.
Bahkan aparat Satpol PP harus memonitor aktivitas di lokasi tersebut. Jika terdapat pedagang yang berjualan di trotoar atau atas parkir untuk langsung ditindak. “Kalau ada yang jual di trotoar angkut saja barang dagangannya,” tuturnya.
Anggota Komisi III Rusli pun angkat suara menanggapi polemik ini. Ia meminta kepada Pemkot Bontang untuk memperbaiki fasilitas di bangunan pasar sementara. Pasalnya di lokasi penjualan ikan dan ayam sering terkena banjir jika hujan.
“Fasilitas di bangunan sementara pasar tidak maksimal. Kalau tidak diperbaiki terus menyuruh penjual pindah itu mustahil,” ungkap Rusli.
Asisten Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bontang Zulkifli mengatakan rangkaian upaya persuasif telah dilakukan sebelum penertiban. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga. Mengingat ada keluhan dari pedagang di dalam bangunan pasar sementara sehubungan menjamurnya pedagang yang berjualan di luar pasar.
“Kami melakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Sampai Rabu (12/9), 70 persen pedagang sudah mengikuti arahan kami,” kata Zulkifli.
Ia mengaku kemarin pagi telah melakukan evaluasi. Hasilnya nanti akan segera dikonsultasikan kepada wali kota. Selain itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Asdar Ibrahim menjelaskan sejak Kamis (13/9), tim kota telah melakukan pemantauan. Hasilnya terdapat beberapa pedagang yang melanggar kesepakatan. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post