Dilakukan Tiga Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
BONTANG – Kakek berinisial AS (70) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. AS diketahui masih memiliki istri yang saat ini terbaring sakit. Bunga (12), bukan nama sebenarnya, mendapat perlakuan tak manusiawi dari kakek cabul ini.
Perbuatan tersebut dilakukan AS selama 9 bulan kepada Bunga. Kejadian pertama kali diperbuat lelaki tua berusia lebih dari setengah abad ini pada September 2016 lalu. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang akhirnya berhasil mengamankan AS setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon H. Lumban Toruan mengungkapkan, Bunga mengalami kejadian tidak mengenakkan tersebut selama tiga kali. “Kejadian awal September 2016 dan yang terakhir dilakukan Mei 2017,” ungkapnya.
Kronologi kejadiannya, di mana orang tua korban yakni sang bapak menyuruh anaknya membeli sesuatu di warung. Di lokasi tersebut korban bertemu dengan AS. “Bapaknya menyuruh korban membeli rokok di warung. Nah, di lokasi tersebut, bertemu tersangka. Korban lalu digendong dan diraba,” paparnya.
Rentetan peristiwa tersebut sama persis hingga korban dicabuli untuk ketiga kalinya. Lantas peristiwa tersebut terbongkar setelah korban menolak perintah orang tuanya untuk mengantarkan undangan. “Ibunya suruh anak (korban,Red.) antar undangan ke bapak itu (tersangka,Red.) namun anaknya enggak mau. Lalu anak cerita ke ibunya soal apa yang dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.
Mendengar cerita tersebut, orang tua korban lantas melaporkan tersangka ke Mako Polres Bontang. Sementara korban sudah menjalani tindakan visum untuk mengetahui apakah selaput dara korban telah robek akibat perbuatan tersebut.
“Menurut pengakuan korban, bahwa tidak disetubuhi hanya digerayangi. Tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan itu tiga kali,” tutur Iptu Rihard Nixon H. Lumban Toruan.
Berdasarkan informasi bahwa tempat kejadian perkara di Kelurahan Gunung Elai. Kini AS sudah mendekap di tahanan Mako Polres sejak Selasa (8/8) lalu. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman kurungan selama 15 tahun. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: