BONTANG -Dua pria di Muara Badak diringkus jajaran Polres Bontang atas kasus pencurian perangkat komputer aset kantor Desa Suka Damai. Mereka diamankan di hari berbeda, setelah pelaku YH (32) lebih awal diciduk, Senin (7/10/2019).
YH telah mencuri satu unit layar monitor merek asus beserta keyboard. Laporan kepada polisi terus dikembangkan, hingga mengarah ke pelaku tersebut. Bahkan, aset yang dicurinya itu sempat ditawarkan ke warga untuk dijualnya.
Tak sempat laku, kecurigaan warga muncul lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Pelaku yang merupakan warga Jalan Poros Bontang- Desa Badak Mekar, itu tak berkutik saat beberapa petugas meringkusnya.
“Petugas lebih dulu ke TKP, kemudian mengamankan tersangka,” jelas Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono.
Berselang dua hari, pelaku berikutnya juga diamankan, yakni DA (29). Hal itu berdasarkan pengembangan dari pelaku sebelumnya. Suyono menjelaskan, petugas berhasil mengamankan setidaknya delapan unit CPU.
“Berdasarkan keterangan YH, bahwa pernah disuruh DA untuk menjualkan perangkat komputer,” terangnya.
Hasil pengembangan itu lah, polisi berhasil mengamankan DA di rumahnya, Jalan Poros Samarinda – Bontang, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kukar, Rabu (9/10/2019). Dari delapan unit CPU, tujuh lainnya sudah dijual.
“Pelaku DA juga mengakui barang itu diambil dari Kantor Desa Suka Damai. Artinya masih ada hubungannya dengan pelaku pertama,” sebutnya.
Pria berpangkat balok dua itu menerangkan, para pelaku kerap menjual hasil curiannya itu kepada orang yang tidak dikenal. Tentu ini menjadi salah satu cara agar tak mudah diketahui tindak kejahatan yang mereka lakukan.
Kasus ini telah ditangani Polsek Muara Badak. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Sementara penyidik menjeratnya pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. (*/rsy/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post