SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak angkat bicara terkait pemeriksaan dirinya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Selasa (15/5) lalu. Menurut dia, kehadirannya saat itu hanya untuk mengklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim yang dialamatkan padanya.
Gubernur menyebutkan, kunjungan yang dia lakukan di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim dalam beberapa bulan terakhir, tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye politik. Kunjungan kerja itu dalam rangka silaturahmi dirinya sebagai gubernur dengan berbagai organisasi kemasyarakatan.
“Saya ke Balikpapan, Kukar, Kutim, Berau, dan Samarinda. Tapi tidak dalam rangka kampanye. Kalau kampanye ada waktu yang saya mendapatkan izin. Kemarin itu (pemeriksaan oleh Bawaslu, Red.) kesalahpahaman saja,” ungkap Awang Faroek.
“Dikira saya kampanye. Padahal saya justru menyosialisasikan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hal pilihnya,” sambung pria yang pernah menjabat Bupati Kutim dua periode ini.
Selain itu sebagai gubernur, Awang Faroek mengaku dirinya memiliki tanggung jawab untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dalam menyosialisasikan pilgub. Akan tetapi niat baiknya itu justru dianggap sebagai bagian dari kampanye politik untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
“(Pemeriksaan) itu cuman kesalahpahaman. Sudah klir kemarin, setelah saya berikan klarifikasi. Gubernur harus netral. Tidak mungkin saya salah gunakan jabatan untuk kampanye. Saya tahu diri di mana saya harus kampanye. Saya (hanya) kampanye di hari-hari saya mendapatkan cuti dari Kemendagri,” tuturnya.
“Hari-hari yang sudah ditentukan itu yang saya manfaatkan untuk kampanye. Kalau di hari-hari dinas, itu tidak boleh. Saya kira jelas sekali itu,” tambah Faroek.
Gubernur mengaku, di berbagai pertemuan yang dilakukan dengan masyarakat, dirinya selalu menyampaikan agar masyarakat berpartisipasi dan menggunakan hak suaranya dalam Pilgub Kaltim. Bahkan pada beberapa kesempatan, Gubernur mengatakan dirinya selalu memberitahukan cara praktis dalam menggunakan hal suara. Mengingat di aturan KPU terdapat 13 tahapan. Sehingga jika dijelaskan dirasa terlalu panjang.
“Tapi saya singkat. Begitu sudah terima surat suara dari KPU, yang pertama, buka. Kedua, coblos. Ketiga, dilipat lagi. Keempat, dimasukan ke kotak suara. Apa salahnya? Kecuali ada gambarnya saat saya sosialisasi dan mengarahkan ke satu calon,” kata dia.
Gubernur menuding balik, jika ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mencari-cari kesalahan dirinya. Dia mencurigai adanya ketidaksenangan itu dikarenakan dirinya mendukung salah satu paslon.
“Saya berharap KPU dan Bawalsu profesional. Jangan percaya pengaduan yang menguntungkan salah satu calon. Kita harus adil. Siapapun yang jadi pengganti saya, harus tetap menjalankan pembangunan yang sudah ada. Jangan disetop. Jangan dilempar ke tempat lain,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post