• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Raperda Ketenagakerjaan Bakal Digodok 

by BontangPost
20 September 2018, 11:32
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Rusman Yaqub(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Rusman Yaqub(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Tahun 2019, DPRD Kaltim berencana akan memasukkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan dalam program legislasi daerah (prolegda). Digodoknya aturan tersebut sebagai tindak lanjut atas maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa disertai mekanisme yang berlaku.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyatakan, kekosongan hukum tentang ketenagakerjaan telah banyak menimbulkan efek negatif bagi buruh di Kaltim. Sejatinya, 2018 ini pihaknya ingin mengusulkan raperda tersebut. Namun masih banyak raperda yang diusulkan belum dibahas dan disahkan di DPRD Kaltim.

“Memang perlu ada payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi buruh. Kami sedang membangun input-input baru untuk menghasilkan aturan ini. Mudah-mudahan masuk di 2019. Karena 2018 ini sudah agak sulit mengejarnya. Masih banyak raperda yang belum disahkan,” katanya, Rabu (19/9) kemarin.

Selain PHK tanpa prosedur, lanjut Rusman, hal yang tidak kalah penting yakni pemerintah daerah belum memiliki kewenangan yang kuat untuk memberikan sanksi pada perusahaan yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Kepindahan Herwan Dinilai Rugikan Hanura 

“Pemerintah tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk melakukan penyelesaian perselisihan itu. Padahal lembaganya sudah ada. Ada PHI (Pengadilan Hubungan Industri, Red.) untuk penyelesaian kasus PHK itu,” katanya.

Sudah berulang kali dirinya menerima pengaduan mengenai PHK. Pada dasarnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun acap kali tidak diindahkan oleh pengusaha.

“Itu menunjukkan bahwa wibawa pemerintah sangat lemah. Karena dengan santainya perusahaan mengabaikan rekomendasi pemerintah. Apalagi dengan karyawan sifatnya kontrak. Itu sangat tidak dilindungi perusahaan,” sebutnya.

Ketua Fraksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kaltim itu menekankan, setelah raperda disahkan, diperlukan sumber daya aparatur yang berani menegakkan aturan untuk menindak perusahaan yang tidak taat hukum.

Baca Juga:  Sah, Zairin Pj Wali Kota Samarinda 

“Biar ada aturan, kalau yang mengoperasionalkan itu tidak cukup kuat mentalnya untuk menerapkan aturan itu, susah juga nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim, Nason Nadeak mengungkapkan, kasus PHK terjadi secara masif di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Pada kurun waktu 2015 dan 2016, pihaknya menemukan 806 kasus.

Data tersebut ditemukan setelah Nason melakukan penelitian untuk kepentingan penyusunan karya ilmiah. Diperkirakan, kasus yang sama masih terus berlanjut pada 2017 dan 2018.

“Selama belum ada pemberian sanksi kepada perusahaan, kasus PHK tanpa prosedur itu masih akan terus berlanjut. Justru itulah yang harus dievaluasi oleh Disnakertrans,” imbuhnya, Selasa (18/9) lalu.

Nason menilai, di masa yang akan datang, apabila Disnakertrans Kaltim tidak mengevaluasi PHK yang cacat aturan tersebut, kasus yang sama akan terus merugikan para pekerja yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kaltim.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Bandara dan Pelabuhan

“Ini yang harus segera dievaluasi. Karena tidak ada sanksi yang diberikan pada perusahaan yang melakukan PHK tanpa penetapan dari PHI. Walaupun belum ada sanksi, harus ada tindakan preventif dari Disnakertrans,” saran Nason.

Kemudian, SBBI Kaltim juga meminta DPRD Kaltim untuk menyusun perda yang mengatur mekanisme PHK. Salah satu poin yang harus ditekankan dalam perda tersebut yakni pemberian sanksi pada perusahaan yang melakukan PHK tanpa prosedur penetapan PHI.

“Karena sekarang ini ada kekosongan hukum di Kaltim. Daripada terus memakan korban di perusahaan, DPRD harus membuat perda. Karena undang-undang mengenai PHK ini sudah ada. Tinggal aturan di bawahnya saja yang belum dibuat,” terangnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KetenagakerjaanMetro Samarindaraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Warga Kampung Jawa Geruduk Balai Kota Samarinda 

Next Post

Pembukaan CPNS Samarinda Diundur

Related Posts

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda
Bontang

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda

21 Desember 2022, 19:30
Enam Jam Rapat, AKD DPRD Bontang Terbentuk
DPRD Bontang

Pembahasan Raperda Tertunda, Rapat Online Dinilai Tak Efektif

29 April 2020, 13:56
Pelantikan Pimpinan DPRD Molor, Etha Ajak Anggota Dewan Menghargai Waktu
DPRD Bontang

Pembahasan Dua Raperda Terancam Ditunda, Buntut Kepala OPD Absen Rapat Paripurna

24 Februari 2020, 18:30
Tidak Terapkan Uang Jaminan Karyawan, Perusahaan Bakal Disanksi
Bontang

Tidak Terapkan Uang Jaminan Karyawan, Perusahaan Bakal Disanksi

16 April 2019, 11:34
DKP Bakal Bangun TPI di Sangkulirang 
Bontang

Godok Raperda Tata Kelola Perikanan dan Pendaratan Ikan, Syamsu: Diharapkan Bisa Jadi Solusi

10 April 2019, 16:44
Enam Raperda Inisiatif DPRD Diserahkan ke Wali Kota Bontang
Bontang

Enam Raperda Inisiatif DPRD Diserahkan ke Wali Kota Bontang

8 April 2019, 17:21

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.