bontangpost.id – Status wilayah Kampung Sidrap mulai mendapatkan titik terang. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva pada Rabu, (31/5/2023) kemarin di Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Pemkot Bontang Saifullah mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah meminta pihak lawyer mempersiapkan materi maupun bukti, juga menyusun gugatan.
“Alhamdulillah, kemarin sudah dilakukan perjanjian resmi. Setelah itu rampung, kemudian akan kita jadwalkan penandatanganan surat kuasa dari pak wali,” ucapnya singkat.
Tak hanya itu, kata Saiful pihaknya menargetkan Hamdan Zoelva beserta partner untuk memasukkan daftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada pekan ketiga bulan ini.
“Iya, target kami dan pak Hamdan minggu ketiga sudah masuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” serunya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengaku sedikit lega dengan progres yang dilakukan Pemerintah Kota Bontang. Dengan begitu, ia sangat yakin Kampung Sidrap bisa masuk wilayah administratif Kota Bontang.
“Alhamdulillah saya lega dengan progresnya. Soalnya polemik Kampung Sidrap itu muncul sejak 2005. Dan baru ada tindakan beberapa tahun ini terakhir,” sebutnya.
Politikus Gerindra yang juga berdomisili di Kampung Sidrap ini berharap dengan adanya kejelasan status bisa mempermudah administrasi masyarakat juga pelayanan lainnya. Baik itu kesehatan maupun pendidikan.
“Kalau sudah jelas statusnya sudah pasti pemerintah tidak timpang dalam melakukan pelayanan. Kan selama ini kendalanya di situ. Warga Sidrap ber KTP Bontang sedangkan posisi wilayah yang masih membingungkan,” tandasnya. (*)







