• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Persetubuhan dengan Anak Masuk Pidana, Tidak Bisa Berdalih Suka Sama Suka

by Redaksi Bontang Post
1 Juni 2023, 15:16
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti mengingatkan, bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana. Tak ada dalih apa pun yang dibenarkan, baik ada persetujuan maupun suka sama suka. Hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dia menjelaskan, aturan tersebut merupakan upaya untuk melindungi anak-anak. Sebab, anak bukanlah orang dewasa yang bisa membuat keputusan sendiri. Anak juga belum mampu berpikir jauh ke depan mengenai baik buruknya suatu hal.

Karena itu, dia mendesak agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum. Jika pelaku merupakan orang terdekat korban seperti guru ataupun kepala desa, hukumannya dapat diperberat hingga sepertiga. ”Untuk korban usia anak, tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan terhadap anak. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dituntut hukuman 5–15 tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  21 Murid SD di Banyuwangi Jadi Korban Predator Anak

Kepolisian juga didesak mendalami kesaksian korban mengenai unsur bujuk rayu seperti dijanjikan sesuatu. Ada kemungkinan yang bersangkutan merupakan korban eksploitasi seksual anak. Sebab, korban bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo, pada April 2022. Saat itu korban tidak tahu bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi.

”Hal ini tentu perlu diselidiki lebih dalam oleh kepolisian,” sambungnya.

Retno mengutuk keras kelakuan biadab sebelas terduga pelaku tersebut. Apalagi korban diketahui tinggal sendiri karena orang tuanya bercerai. Karena itu, korban sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Kondisi anak korban tersebut sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tak Terima Diputusi, Ancam Sebar Video Porno Mantan

Yang tak kalah penting, Retno mengimbau semua pihak untuk mendukung korban dengan percaya dahulu kepada korban. Sebab, menurut dia, korban tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual. Komentar-komentar di media sosial pun diimbau bernada positif guna menguatkan, bukan menyalahkan. ”Karena di usianya yang masih 15 tahun, tanpa pengasuhan orang tua, tentu saja dia belum berpikir dewasa dan belum mengerti risiko, mudah dibujuk rayu dan diiming-imingi, apalagi oleh orang yang dikenalnya,” tutur mantan komisioner KPAI tersebut. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pencabulan AnakPersetubuhan dengan anak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gugatan Tapal Batas Sidrap Diajukan Bulan Ini

Next Post

Kecelakaan Tunggal, Mobil Tabrak Pohon di Depan Lang-Lang

Related Posts

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang
Kriminal

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang

10 Februari 2026, 15:30
Guru Ngaji Diringkus karena Cabuli Murid, Korban Diperdaya dengan Iming-iming Uang dan HP
Kriminal

Guru Ngaji Diringkus karena Cabuli Murid, Korban Diperdaya dengan Iming-iming Uang dan HP

26 Oktober 2024, 11:38
21 Murid SD di Banyuwangi Jadi Korban Predator Anak
Bontang

21 Murid SD di Banyuwangi Jadi Korban Predator Anak

14 Februari 2023, 16:08
Rumah Sepi, Pacar Disetubuhi
Bontang

Rumah Sepi, Pacar Disetubuhi

2 Desember 2020, 20:16
Tak Terima Diputusi, Ancam Sebar Video Porno Mantan
Kaltim

Tak Terima Diputusi, Ancam Sebar Video Porno Mantan

27 November 2020, 10:44
Polda Jatim Igata 640x446
Nasional

Polisi Cokok Predator Anak Jaringan Ikatan Gay

23 Februari 2020, 11:30

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.