• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Guru Ngaji Diringkus karena Cabuli Murid, Korban Diperdaya dengan Iming-iming Uang dan HP

by BontangPost
26 Oktober 2024, 11:38
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Seberang membekuk seorang guru mengaji, inisial W (66) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak muridnya. Aksi bejat itu dilakukan sudah 10 kali dan mulai terjadi sejak Juli 2024.

Peristiwa pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Mengetahui, anaknya dicabuli, keluarga korban kemudian melapor ke polisi.

Kapolrestabes Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan atas laporan orangtua korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap  W pada Selasa 22 Oktober 2024 pukul 14.30 WITA.

“Saat diperiksa polisi, pelaku W mengakui perbuatannya dan melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi atau menjanjikan korban dengan hadiah 1 unit HP dan uang jajan kepada korban,” kata Ary Fadli, dalam jumpa pers, Jumat 25 Oktober 2024.

Baca Juga:  Perkara Pencabulan Anak di Bontang Tinggi

Hasil penyidikan sementara, terungkap aksi pencabulan dilakukan di salah satu Taman Pendidikan Al Quran (TPA) di Samarinda Seberang.

Pencabulan pertama diperkirakan di bulan Juli 2024 siang hari pukul 14.00 WITA. Dan terakhir pencabulan terhadap korban terjadi pada hari Senin 21 Oktober 2024.

W kini dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dia diancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (sapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pencabulan Anak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang

Next Post

Tingkatkan Pelayanan, DPRD Bontang Minta RSUD Taman Husada Paparkan Grand Design

Related Posts

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang
Kriminal

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang

10 Februari 2026, 15:30
Oknum Camat di Kukar Diduga Lecehkan Stafnya saat Jam Kerja
Nasional

Persetubuhan dengan Anak Masuk Pidana, Tidak Bisa Berdalih Suka Sama Suka

1 Juni 2023, 15:16
21 Murid SD di Banyuwangi Jadi Korban Predator Anak
Bontang

21 Murid SD di Banyuwangi Jadi Korban Predator Anak

14 Februari 2023, 16:08
Rumah Sepi, Pacar Disetubuhi
Bontang

Rumah Sepi, Pacar Disetubuhi

2 Desember 2020, 20:16
Tak Terima Diputusi, Ancam Sebar Video Porno Mantan
Kaltim

Tak Terima Diputusi, Ancam Sebar Video Porno Mantan

27 November 2020, 10:44
Polda Jatim Igata 640x446
Nasional

Polisi Cokok Predator Anak Jaringan Ikatan Gay

23 Februari 2020, 11:30

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.