BONTANGPOST.ID, Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Seberang membekuk seorang guru mengaji, inisial W (66) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak muridnya. Aksi bejat itu dilakukan sudah 10 kali dan mulai terjadi sejak Juli 2024.
Peristiwa pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Mengetahui, anaknya dicabuli, keluarga korban kemudian melapor ke polisi.
Kapolrestabes Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan atas laporan orangtua korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap W pada Selasa 22 Oktober 2024 pukul 14.30 WITA.
“Saat diperiksa polisi, pelaku W mengakui perbuatannya dan melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi atau menjanjikan korban dengan hadiah 1 unit HP dan uang jajan kepada korban,” kata Ary Fadli, dalam jumpa pers, Jumat 25 Oktober 2024.
Hasil penyidikan sementara, terungkap aksi pencabulan dilakukan di salah satu Taman Pendidikan Al Quran (TPA) di Samarinda Seberang.
Pencabulan pertama diperkirakan di bulan Juli 2024 siang hari pukul 14.00 WITA. Dan terakhir pencabulan terhadap korban terjadi pada hari Senin 21 Oktober 2024.
W kini dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dia diancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (sapos)







