“Perkara perlindungan anak di Bontang cukup tinggi. Di triwulan ketiga kasusnya meningkat,”
Yustiadi, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kaltim
Pencabulan terhadap anak dan perempuan di Bontang periode Januari hingga September 2018 mencapai 12 kasus. Para tersangka pun sudah diamankan, baik itu ayah tiri hingga guru ngaji. Hal tersebut terungkap saat Polres Bontang menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kaltim.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Priyo Widyanto melalui Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Yustiadi mengatakan, perkara perlindungan anak di Bontang cukup tinggi. Dirincikan pada triwulan pertama sebanyak 4 kasus, triwulan kedua 2 kasus, dan triwulan ketiga sebanyak 6 kasus. “Perkara perlindungan anak di Bontang cukup tinggi. Di triwulan ketiga kasusnya meningkat,” jelas Yustiadi yang didampingi Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, Kamis (27/9) kemarin.
Yustiadi menyatakan, di Januari tidak terdapat kasus perlindungan anak. Namun di bulan Februari terdapat satu kasus persetubuhan dan Maret ada 3 kasus persetubuhan dan cabul. (selengkapnya lihat grafis). “Total 12 kasus dengan 10 tersangka,” imbuhnya.
Pasal yang banyak dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun para tersangkanya beberapa di antaranya merupakan pelajar yang juga kekasih dari korban, ada juga pegawai swasta baik ayah tiri, maupun guru ngaji. “Sementara untuk korbannya ada satu tersangka yang memiliki korban lebih dari satu, sehingga jumlah korban lebih dari 10,” ungkapnya.
Dengan cukup maraknya kasus perlindungan anak, Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan agar kasus kekerasan, cabul, dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tak terulang.
Aksi pencegahan dilakukan mulai dari sosialisasi melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah, sosialisasi ke masyarakat melalui Bhabinkamtibmas, serta penerangan kepada para orang tua dan wali murid. “Bhabinkamtibmas kami yang disebar di setiap kelurahan ini sebagai upaya pencegahan langsung kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” terang dia.
Mereka, lanjutnya, dikerahkan untuk menggalang tokoh masyarakat dan orang tua, serta tokoh agama untuk menjaga dan tetap mengawasi anak-anaknya. Karena tindak pidana pencabulan atau persetubuhan tidak terlepas dari cara berpakaian atau pergaulan anak-anak. “Kami juga berikan imbauan melalui media massa, serta poster-poster yang dapat dibaca oleh masyarakat,” tukasnya. (mga)
KASUS PERSETUBUHAN DAN PENCABULAN ANAK DI BONTANG SELAMA 2018
BULAN JUMLAH KASUS
Januari –
Februari 1
Maret 3
April 1
Mei –
Juni 1
Juli 4
Agustus 2
September –
TOTAL 12
Sumber: Polda Kaltim







