SANGATTA – Bupati Kutim, Ismunandar mengatakan, guru ngaji dan TK TPA harus dibuatkan legalisasi. Hal itu dikatakan saat Ismunandar memimpin rapat rutin coffee morning di Ruang Meranti, Senin (8/10). Dia meminta pada Plt Kadisdik agar memetakan seluruh TK TPA.
“Paling tidak memiliki legalitas. Mereka harus diberi akta notaris, agar jelas aturannya,” terangnya.
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk memudahkan dalam pengurusan insentif. Mengingat di Kutim terdapat banyak sekolah ngaji. Sehingga pemerintah berwacana membuat kejelasannya.
“Jangan sampai 30 murid tapi 10 gurunya. Harus jelas, satu guru itu mampu memegang berapa, bisa diatur 10-15 murid,” pungkasnya.
Ia menuturkan, insentif yang akan dikeluarkan cukup banyak, sehingga legalisasi tersebut harus jelas dan sesuai aturan. Terlebih di Kutim memiliki 18 kecamatan yang notabenenya mempunyai masing-masing TK TPA.
“Insentifnya banyak, jadi harus ada kejelasan, agar mudah membagi. Tidak ada masalah apapun,” katanya.
Di tempat yang sama, Plt Kadisdik Roma Malau menjelaskan, perihal standar guru ngaji dan murid yang dididiknya. Menurutnya setiap guru menangani jumlah yang berbeda. Hanya saja jika dikatakan mengacu pada peraturan, mereka harus mengajar 10-20 murid setiap guru.
“10-20 orang muridnya, baru itu guru bisa diberi insentif,” ujarnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post