bontangpost.id – Oknum guru salah satu pesantren di Bandung berinisial HW melakukan aksi tindak pidana pencabulan kepada belasan santriwati. HW telah menyetubuhi kurang lebih 13 korban. Delapan di antaranya sempat melahirkan. Salah satunya telah melahirkan sebanyak dua kali.
Kasus itu sempat tidak diketahui publik. Akan tetapi setelah salah seorang Anggota Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPAA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menceritakan dengan seksama kasus itu di jejaring sosial media Facebook. Akhirnya kasus tersebut mencuat ke permukaan publik.
Dalam unggahannya disebutkan, pihaknya sempat mendapatkan laporan dari orang tua korban dan orang tua saksi dari santriwati pondok pesantren yang dipimpin HW. Berdasar laporan tersebut, diketahui perbuatan bejat yang dilakukan HW dilakukan kepada korban yang berusia 13–16 tahun.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bandung Yoel Yosaphat membenarkan adanya kasus kejatahan kemanusiaan tersebut. Dia menyebut hingga saat ini, sedang mengawal kasus itu hingga tuntas.
”Sebenarnya kita kemarin nemenin saksi dari korban itu belum ada, jadi kita sekarang tahapnya ke pengadilan sidang ke tujuh, dan yang dipanggil itu baru saksi, korbannya belum dipanggil,” ungkap Yoel saat dikonfirmasi JabarEkspres.com (grup JawaPos), Rabu (8/12).
Yoel menambahkan, pihaknya mendapatkan kabar kasus tersebut sekitar 2–3 bulan lalu. Awalnya mendengar cerita dari warga di sekitar pondok pesantren tersebut. Pihaknya mendapat indentitas korban dari kasus tersebut dan langsung mengkonfirmasinya.
Korban dari aksi bejat yang dilakukan HW kebanyakan santriwati dari luar Kota Bandung. Dari kasus tersebut, salah satu korbannya sempat ada yang melahirkan bayi hingga 2 kali.
”Terus ada yang dua kali melahirkan. Jadi kebanyakan korban itu dari luar Kota Bandung, yang bisa kami temui itu yang di luar Kota Bandung, di Garut,” kata Yoel.
Pihaknya bersama KSPPA PSI telah melakukan audiensi ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
”Nah hasil dari UPTD tersebut sama kondisi yang saya tanya ke korban itu ada perbedaan. Jadi, kalau dibilang korbannya ada 13, aslinya (bisa) itu lebih dari itu,” papar Yoel.
Yoel berharap agar kasus tersebut bisa terselesaikan hingga para korban dapat melanjutkan sekolah kembali. ”Dan juga kita mau restitusinya nilainya sesuai, supaya mereka (para korban) hidup ke depannya bisa lanjut sekolah lagi, mereka ini kebanyakannya orang-orang tidak mampu,” ucap Yoel.
Pelaku, HW, yang merupakan guru besar di salah satu pesantren tersebut, kini telah ditangkap dan menjalani persidangan atas perbuatannya. HW juga disangkakan dengan atas pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 (1) KUHP. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post