bontangpost.id – Satreskrim Polsek Marangkayu meringkus dua orang yang terlibat kasus narkoba, pada Rabu (11/10/2023) pukul 13.40.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi menyebut, awalnya petugas mencurigai pria dan wanita yang berboncengan dari Desa Sebuntal menuju jalan poros Bontang. Mereka berkendara secara ugal-ugalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Berusaha dihentikan tapi melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, tapi perempuan yang diboncengnya ditinggal,” katanya.
Ternyata setelah diinterogasi, wanita berinisial Ro (43) itu mengaku baru saja pulang membeli sabu bersama suaminya, di Kampung Citra Desa Tanjung Limau, Muara Badak.
“Sabunya sempat dijatuhkan di pinggir jalan di atas semak-semak, untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Namun polisi berhasil menemukan dua poket sabu seberat 0,75 gram yang diakui kepemilikannya oleh wanita tersebut.
Dari pengakuannya, pembelian sabu itu atas perintah seorang pria yang bermukim di Marangkayu berinisial Ya (35).
Berbekal informasi tersebut polisi kemudian menangkap tersangka. “Dia waktu itu ada di depan rumah Ro, langsung ditangkap,” sebutnya.
Selain sabu, polisi menyita uang hasil pembelian sabu sebanyak Rp45.000, ponsel, dan 12 plastik klip.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post