SANGATTA – Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH yang menjalankan bisnis sabu-sabu.
warga Kampung Kajang, Singa Gewe, Sangatta Selatan itu diringkus pada Minggu (25/2).
Dia ditangkap sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Guru Besar, Sangatta Utara. Tersangka dilaporkan sesuai laporan polisi Nomor : LP/ 33 /II/2018/Kaltim/Res Kutim. Ia diamankan bersama barang bukti tujuh poket kecil yang diduga jenis Sabu, satu buah HP, dan satu sepeda motor Satria FU KT 6892 RQ warna biru.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Abdul Rauf penanganan tersangka bermula pada awal tahun 2018 Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Sangatta sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari informasi tersebut, akhirnya pihaknya berhasil mengamankan DH yang diduga sebagai pengedar narkoba.
DH berhasil diamankan pada saat sedang mengendarai sepeda motor. Ia sempat lari dari penyergapan serta membuang barang bukti ke arah sungai yang berada dibelakang pondok Guru besar.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan, penggeledahan lebih lanjut dan ditemukan tujuh poket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibuang atau lempar kerah sungai dalam bungkus rokok Dunhil warna putih serta ditemukan sebuah HP, ” ujar Rauf.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa Kapolres Kutim guna proses penyidikan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: