bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pengedar sabu pada Minggu (29/10/2023) pukul 00.40.
Pria berinisial Sa (21) Warga Teluk Pandan, Kutim, ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 2,11 gram.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, tersangka ditangkap di Jalan HM Ardans Pisangan, saat tengah mengendarai sepeda motor.
“Setelah diinterogasi dan ponselnya diperiksa ada barang bukti yang disembunyikan di suatu tempat,” ungkapnya.

Barang bukti sabu itu rupanya disimpan di pinggir jalan sekitar wilayah Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
“Jadi dia jual sabu dengan sistem jejak,” katanya.
Selain sabu, polisi menyita bungkus rokok tempat narkoba disembunyikan, ponsel, sepeda motor, dan uang hasil penjualan senilai Rp300.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)







