bontangpost.id – Polres Bontang kembali meringkus pengedar sabu pada Minggu (1/9/2024) sekira pukul 13.00.
Penangkapan dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
“Tersangka diringkus di sebuah penginapan di Loktuan,” ungkapnya.
Pria tersebut yakni DBK (31) Warga Berbas Pantai, Bontang Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga poket sabu seberat 1,32 gram, sedotan, plastik klip, dan sebuah ponsel.
“Langsung kami lakukan pengembangan, dan menangkap pemasoknya,” ujarnya.
Satu jam berselang, polisi berhasil meringkus AR (38) Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat di sebuah indekos di Loktuan.
Dari hasil penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam poket sabu seberat 5,75 gram, ponsel, dan uang hasil penjualan sabiu senilai Rp874.000.
“Baru saja habis jual sabu dia,” katanya.
Adapun sabu tersebut didapatkan dari Warga Samarinda yang saat ini dalam pengembangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post