• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hak Angket Digugat ke MK

by M Zulfikar Akbar
21 Juni 2017, 06:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Ilustrasi)

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mendaftarkan permohonan uji materi soal pasal hak angket dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal yang diajukan untuk diuji adalah pasal 79 ayat (3) yang menjelaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu pemohon, Achmad Saifudin Firdaus mengatakan, frasa ‘pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah’ itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini terkait pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini masih bergulir di DPR.

“Jika hak angket dimaknai dapat dilakukan pada seluruh pelaksana UU, termasuk yudikatif, akan sangat berbahaya,” ujar Achmad di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga:  Mahfud Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024

Padahal yang dimaksud sebagai pelaksana UU atau kebijakan pemerintah adalah presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Sementara sesuai ketentuan dalam UU 30/2002, KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Achmad menilai, pansus hak angket itu akan memengaruhi kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sebab DPR memaknai KPK sebagai bagian dari pelaksana UU.

“Frasa ‘dan/atau’ ini yang juga ditafsirkan DPR dapat dilaksanakan tunggal atau bersamaan sekaligus. Sehingga terhadap frasa pelaksana UU itu menjadi seluruh lembaga penyelenggara negara termasuk KPK, padahal seharusnya tidak,” katanya.

FKHK, lanjut Achmad, khawatir hal tersebut akan memengaruhi proses penegakan hukum selanjutnya. Menurut dia, DPR bisa saja sewaktu-waktu menggunakan alasan bahwa yang dilakukan KPK bertentangan dengan UU. Padahal, tujuannya hanya untuk mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan KPK.

Baca Juga:  Mahfud Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024

“Pansus angket bisa saja meminta dokumen yang menyangkut penanganan kasus. Ini yang akan menyulitkan,” katanya.

Selain Achmad, permohonan ini juga diajukan oleh Sekretaris Jenderal FKHK Bayu Segara, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Yudhistira Rifky, dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bina Marta Tri Susilo. (pmg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: hak angket
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KPK OTT Gubernur Bengkulu, Golkar Akan Beri Bantuan Hukum

Next Post

Presiden Korsel Desak Korut Pulangkan Tahanan Asing

Related Posts

Mahfud Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024
Nasional

Mahfud Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024

26 Februari 2024, 12:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.