SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim telah selesai menyampaikan hasil verifikasi berkas syarat bakal calon legislatif di wilayahnya, Jumat (10/8).
Komisioner KPU Kutim, Ulfa J Farida menyampaikan, dari 16 partai yang mendaftarkan bacalegnya, sudah sekira 98 persen memenuhi syarat. Tidak ada lagi perbaikan. Menurutnya, penutupan hasil perbaikan untuk melengkapi berkas berakhir pada 31 Juli 2018 lalu.
Berkas yang sudah loloskan ini adalah berkas pencalonan daftar caleg. Ada yang tidak memenuhi syarat bacaleg namun jumlahnya tidak banyak.
“Ini sudah final, tidak ada lagi waktu perbaiki kekurangan. Data sudah kami serahkan ke masing-masing LO partai perihal kelulusannya,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor KPU, Jumat (10/8).
Ia mengatakan, tahap selanjutnya, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12 – 14 Agustus 2018 mendatang. Dari hasil ini ia menemukan sejumlah berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Tahapan hari ini sebenarnya ya merupakan data dasar untuk DCS nanti. Memang didapati yang TMS, tapi hanya 1,7 persen saja,” pungkasnya.
Sejumlah faktor ia paparkan. Ada bacaleg yang tidak menyetorkan perbaikan data, ada pula karena usia yang belum memenuhi target, selain itu ada juga yang sengaja mengundurkan diri dari parpolnya. Secara umum, sisa berkas lain memenuhi syarat.
Di tempat yang sama, LO sekaligus sekretaris DPC Partai Bulan Bintang, Rahman mengungkapkan sekira tiga orang bacaleg dari partainya dianggap TMS.
“Kami ajukan dapilnya 100 persen. Hanya saja dalam pemberkasan, ada tiga bacaleg yang TMS, karena memang berkasnya tidak lengkap. Kemungkinan gugur,” terangnya.
Dia menjelaskan beberapa faktor, seperti kurangnya surat kesehatan atau surat penunjang lainnya. Sesuai aturan dari KPU, hal seperti itu tidak dapat diperbaiki lagi saat ini.
“Keterwakilan perempuan syukur saja memenuhi. Kami jalani saja sesuai prosedur,” katanya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post