BONTANG – Belum rampungnya Naskah Akademik (NA) terkait pemekaran kecamatan juga mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Hanura, Arif. Kepada Bontang Post, Arif mendesak Pemkot Bontang untuk segera menuntaskan naskah akademik tersebut.
Sebab, pemekaran kecamatan dari yang semula tiga menjadi empat kecamatan merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kami dari Fraksi Hanura mendesak Pemkot untuk mempercepat proses pemekaran ini,” tegas Arif via sambungan telepon, kemarin (17/5).
Sebab, tambah Arif, jika pemekaran kecamatan tidak segera teralisasi, maka Bontang terancam akan kembali ke daerah induk, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). “Kami juga tidak ingin kembali bergabung dengan Kukar. Naskah akademik pun kami minta dipercepat agar pemekaran dapat segera dilakukan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rapat antara DPRD Bontang dan tim pemekaran, pimpinan rapat yang juga anggota Komisi I Bontang, Agus Haris mempertanyakan kapan naskah akademik bisa selesai. Pihaknya meminta Juli bisa selesai dan segera diserahkan ke DPRD Bontang agar ada waktu untuk pembahasan. “Karena tahapan pemilu mulai di bulan Desember tahun ini, jadi harus ada pertimbangan sendiri,” ungkapnya, Senin (15/5) lalu.
Ketua Fraksi Golkar Muslimin mengatakan, pemekaran merupakan amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Raperda Pemekaran ini sangat erat kaitannya dengan Raperda RTRW.
Sangat disayangkan jika Raperda RTRW menunggu Raperda Pemekaran. Persoalannya, Bontang akan ada kilang refinery dan pembangunan NPK Cluster. “Belum lagi tahapan pemilu, Desember sudah mulai, jadi kami minta kalau ada kendala sampaikan, kalau tidak bisa apa kendalanya,” ujarnya.
Sementara tim Pemekaran Kecamatan sedikit ragu terkait prosesnya yang bisa selesai tahun ini. Pasalnya, ternyata ada aturan baru terkait pemekaran kecematan, yakni persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tahapan persetujuan Kemendagri diperkirakan membutuhkan waktu lama dan tak bisa diprediksi. “Kalau di internal kami, Insyaallah tidak ada masalah, tetapi ketika meminta persetujuan Gubernur dan Kemendagri kami tak bisa memastikan,” jelas Bahri, Senin (15/5) lalu. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post