BONTANG – Kabar terkait revisi Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendapat angin segar. Pasalnya, baru-baru ini Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni sempat bertemu Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo dan menyatakan siap untuk diparipurnakan.
Dikatakan Neni, sembilan daerah pengolah akan diajak untuk koordinasi lagi. “Karena ini akan diparipurnakan, Insya Allah saya akan roadshow lagi, saya mau bergerak lagi,” jelas Neni saat ditemui beberapa waktu lalu.
Neni menyebutkan, saat di bandara beberapa waktu lalu, dirinya bertemu dengan Firman yang merupakan Ketua Pansus Revisi UU nomor 33 tahun 2004. Dalam pertemuan itu, Firman meminta kajian apa yang diinginkan oleh Kaltim khususnya Bontang. “Termasuk dana bagi hasil sawit, dan tembakau. Nah di sini banyak kebun sawit tapi kami tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.
Menurut Neni, ini seperti jalan mulus untuk mengupayakan daerah pengolah dan penghasil di Kaltim, terutama Bontang. Karena ini berkaitan dengan merosotnya APBD Kota Bontang. Pasalnya, upaya revisi UU nomor 33 tahun 2004 ini cukup alot dan panjang, bertahun-tahun perjuangan untuk menuntut keadilan atas DBH minyak dan gas (migas) tidak juga berhasil.
Mengetahui ada angin segar, Neni pun segera menghubungi salah satu pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman yang masuk dalam tim pembuat kajian akademis yakni Aji Sofyan Effendi. Neni meminta kepada Aji untuk segera membuat kajian yang akan diparipurnakan di DPR RI.
Dari pembicaraan tersebut, diketahui jika Aji Sofyan Effendi, mengatakan jika kajian sudah 100 persen aman untuk 9 daerah pengolah, tinggal print out dan memproduksi buku tersebut.
“Salah satu yang kami lakukan adalah alokasi dasar konstan, sehingga tidak bergantung lagi pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan migas tetap ada hasil dari konstan,” ungkap Neni.
Dikatakan Neni, dampak sosial dan dampak lingkungan yang didapat daerah pengolah Bontang cukup besar. Namun dana perimbangan sangat kecil. Karena itu Neni berharap, pada alokasi dasar konstan. Di mana, daerah pengolah tetap mendapat hasil yang konstan, tidak terpengaruh oleh harga migas Internasional.
“Alokasi dasar konstan itu semacam, tanggung jawab moral pusat terhadap daerah aset dan pengolah, tidak tergantung lifting migas, sehingga tidak ada pengaruhnya apabila harga migas internasional turun ataupun anjlok, Bontang tetap menerima. Katakan kompensasi penerimaan tetap dan alokasi dasar konstan ini bisa mem back up APBD,” tukas Neni. (mga)







