BAKAL disahkannya Raperda Kaltim tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi angin segar dalam perjuangan persamaan hak di masyarakat. Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim dalam hal ini mengharapkan komitmen pemerintah dalam mengawal raperda ini apabila nantinya disahkan menjadi perda.
“Respon dari pemerintah dan DPRD terbilang baik. Tinggal nanti untuk implementasinya dari perda yang sudah kami buat ini seperti apa. Mesti memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” kata Ketua PPDI Kaltim Ani Juwairiyah.
Ani mengungkap, pada dasarnya raperda ini telah memuat berbagai upaya dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Meskipun tidak semuanya diuraikan di dalam raperda ini karena hal tersebut pasti terlalu luas.
Dalam hal ini, pihaknya berharap nanti di dalam perda-perda lainnya, juga dapat mengakomodasi apa yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Karena tidak semuanya dibahas di dalam perda ini.
“Misalnya bidang pariwisata, kami tidak membahas lebih detail tentang itu. Tetapi seandainya nanti ada perda tentang pariwisata, kami berharap hak penyandang disablitas juga dibunyikan di situ,” jelas Ani.
Lebih lanjut dia mengharapkan, peraturan-peraturan pendukung untuk bisa melaksanakan perda penyandang disabilitas ini nantinya juga bisa segera diterbitkan. Misalnya dalam hal ini peraturan gubernur. Dia juga mengharapkan komitmen semua pihak, baik itu dari pemerintah, DPRD, maupun semua stakeholder agar bisa memenuhi apa yang sudah diamanatkan dalam perda ini.
“Termasuk juga kepada teman-teman penyandang disabilitas sendiri, saya berharap untuk semuanya ikut serta mengawal implementasi perda ini. Jadi bukan hanya menyadari bahwa teman-teman punya hak, tapi juga berkewajiban mengawal agar hak-hak tersebut sesuai dengan yang diharapkan,” tegasnya.
Kata dia, masih terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Salah satunya di dalam tenaga kerja. Terdapat kasus di mana pekerja dengan kondisi disabilitas mendapat upah yang berbeda dengan pekerja normal. Karenanya keberadaan perda ini perlu demi melindungi para penyandang disabilitas dalam mendapatkan haknya.
“Pengalaman di lapangan seperti itu. Masih ada penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi, masih menjadi yang termarjinalkan,” tutur Ani. (luk)







