• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Raperda Disabilitas Difinalisasi

by M Zulfikar Akbar
31 Oktober 2017, 11:15
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
PERLINDUNGAN HAK: Komisi IV DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim, akademisi, dan PPDI melakukan finalisasi draf raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kemarin. (LUKMAN/METRO SAMARINDA)

PERLINDUNGAN HAK: Komisi IV DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim, akademisi, dan PPDI melakukan finalisasi draf raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kemarin. (LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Peraturan daerah (Raperda) Kaltim tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bakal terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya rancangan perda (raperda) ini telah melalui tahap finalisasi draf yang digelar DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim dan tim akademis, serta Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Senin (30/10) kemarin.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menuturkan, finalisasi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan uji publik. Sehingga kini tinggal tersisa langkah terakhir yaitu konsultasi dengan kementerian terkait, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Target kami raperda ini dapat diparipurnakan pada akhir november ini,” ujar Rusman kepada Metro Samarinda.

Sebagaimana pembahasan-pembahasan yang dilakukan sebelumnya, pada tahap finalisasi ini kembali terjadi beberapa perdebatan. Namun begitu Rusman menyebut, perdebatan yang terjadi tidak terlalu krusial. Di antaranya terkait pemilihan redaksional perda agar tidak terjadi perulangan yang tidak perlu.

Baca Juga:  Pemkot Ajukan Delapan Raperda Inisiatif ke DPRD, Apa Saja?

“Ada perdebatan juga, beberapa hal. Tapi tidak terlalu krusial. Semua yang krusial itu sudah terlewati,” sebutnya.

Rusman menerangkan, dengan adanya perda ini maka ke depan semua fasilitas umum mesti berorientasi memberi ruang dan fasilitas pada penyandang disabilitas. Dalam hal ini, tidak boleh ada diskriminasi terhadap mereka. Karena selama ini banyak gedung pemerintah maupun fasilitas umum yang tidak berorientasi penyandang disabilitas.

“Misalnya ATM-ATM kita atau drivethru, tidak berpihak ke penyandang disabilitas. Di tempat-tempat umum banyak fasilitas yang belum berpihak kepada mereka,” beber Rusman.

Menurutnya, ke depan dengan adanya perda ini, setidaknya para penyandang disabilitas bisa mendapatkan perlindungan terkait hak-hak mereka. Karena untuk pemenuhan hak-hak tersebut, memerlukan waktu dan penyesuaian. Termasuk nanti harus ada rencana induk, pembangunan yang berperspektif penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Ini Penyumbang Kemiskinan Terbesar di Kaltim

“Supaya nantinya fasilitas-fasilitas umum kita betul-betul memberi kemudahan kepada mereka,” tambahnya.

Dia menjelaskan, dalam raperda ini tidak mengatur sanksi pidana terhadap pelanggar hak penyandang disabilitas. Karena bila misalnya ada komplain terhadap pelayanan dan lain sebagainya, bisa dilakukan melalui pengadilan umum dan perdata. Kalau misalnya ada unsur pidana seperti pelecehan, maka kaitannya dengan KUHP.

“Jadi sanksi pidana itu tidak perlu diatur lagi dalam perda ini. Yang diatur di sini adalah sanksi administrasi. Bagaimana misalnya ada pihak pemerintah yang dengan sengaja melalaikan penyandang disabilitas. Ini harus kena sanksi administrasi. Karena di muka bumi ini tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada warga kelas dua,” urai Rusman.

Baca Juga:  MoU Gagal, Pemprov Lelang Ulang Hotel Atlit

Selain itu, dalam perda ini akan kembali menegaskan kewajiban pemerintah maupun swasta dalam mengakomodasi tenaga kerja yang berasal dari kalangan penyandang disabilitas. Sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Dalam undang-undang itu menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengakomodasi dua persen dari jumlah pegawai yang diterima masuk menjadi PNS. Nah selama ini itu belum dilakukan. Termasuk juga di perusahaan swasta yang kuota untuk penyandang disabilitas harus minimal satu persen,” tegasnya. (luk)

Tags: Disabilitaskaltimraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Harapkan Komitmen Pemerintah

Next Post

Soal Paslon, PPP Masih Dinamis

Related Posts

Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Kaltim Rp5,7 Juta
Kaltim

Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Kaltim Rp5,7 Juta

24 Desember 2025, 12:08
Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar
Kaltim

Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar

11 Oktober 2025, 08:00
Penduduk Kaltim Tembus Rp 4,05 Juta Jiwa, Pertumbuhan Tertinggi di PPU
Bontang

Penduduk Kaltim Tembus Rp 4,05 Juta Jiwa, Pertumbuhan Tertinggi di PPU

13 Maret 2024, 10:00
Gubernur Isran Sebut Kaltim Kaya Tapi Penduduk Miskin Masih Tinggi
Bontang

Gubernur Isran Sebut Kaltim Kaya Tapi Penduduk Miskin Masih Tinggi

1 Agustus 2023, 20:51
Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda
Bontang

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda

21 Desember 2022, 19:30
Wali Kota Basri Masuk Bursa Calon Gubernur Kaltim dari PKB
Kaltim

Wali Kota Basri Masuk Bursa Calon Gubernur Kaltim dari PKB

17 September 2022, 19:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.