Sidang Lanjutan Suami ‘Bantai’ Istri dan Anak
SANGATTA – Sidang lanjutan kasus pembantaian ibu dan anak Senin, 14 November 2016 silam di Jalan Batu Kapur Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, kembali bakal digelar, Kamis (23/3) di Pengadilan Negeri Sangatta. Sesuai agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali akan menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan sadis tersebut.
“Sebelumnya, kami sudah hadirkan empat saksi. Dua adalah rekan terdakwa yang mengakui kalau sebelum aksi itu, terdakwa memang mabuk. Tapi, dari pengakuannya, kefuanya tidak langsung melihat kejadiannya. Sedang satu lagi, merupakan tetangga terdakwa,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kutim M Israq dan Nengah, Rabu (22/3) kemarin.
Dia mengakui, sejauh ini dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan memang tidak melihat langsung kejadian pembunuhan sadis tersebut. Namun, dari fakta persidangan, salah satu saksi mengakui jika usai kejadian terdakwa sempat meminta pertolongan, karena kondisi istri dan anaknya yang terluka.
“Jadi usai kejadian terdakwa sempat minta tolong. Kondisinya saat itu, menurut saksi, baju terdakwa juga bersimbah darah. Kemudian, setelah mendapat laporan itu, saksi langsung melaporkan lagi ke polisi. Nah, dari situ terdakwa selanjutnya menyerahkan diri,” jelasnya.
Untuk membuktikan perbuatan terdskwa, lanjut Israq, JPU masih akan menghadirkan lima orang saksi lagi. Termasuk satu saksi ahli.
“Jadi, prosesnya belum sampai pembuktian perbuatan terdakwa. Karena, baru saksi awal saja yang kami hadirkan,” sebut Israq.
Seperti diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi, akibat pengaruh miras oplosan yang ditegak DS. Dalam keadaan mabuk berat, DS minta Agesta (23) untuk melayani nafsunya yang sudah memucak. Namun ditolak korban, karena DS dalam keadaan mabuk.
Lantas penolakan korban membuat DS marah sehingga menampar wanita yang telah memberikan DS seorang anak. Tak hanya itu, DS nekad ingin menghabisi nyawa wanita yang ikut membantu ekonomi rumah tangganya yang kini mulai membaik.
DS kemudian melukai Agesta dengan kapak secara berulang kali sehingga menyebabkan luka mengenaskan di bagian muka dan belakang kepala.
Selain itu, DS juga menghabisi nyawa Muhammad Hamzah abak tirinya yang menyaksikan langsung pembunuhan terhadap Agesta. Akibat kapak maut DS, Hamzah sempat dirawat di Puskesmas Kongbeng. Namun ketika dirujuk ke RSUD Kudungga di Sangatta, korban menghebuskan nafas terakhir di daerah Hambur Batu Kecamatan Bengalon.
Terhadap perbuatannya, DS didakwa melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: