MESKI sudah dilantik sejak 24 Agustus lalu di Balikpapan, Panwaslu Samarinda masih belum memiliki kantor definitif. Sehingga saat ini masih menumpang di kantor Bawaslu Kaltim Jalan MT Haryono, Samarinda.
Jirsan selaku anggota Panwaslu Samarinda divisi SDM dan organisasi mengatakan, pengadaan kantor serta fasilitas kerja panwaslu ini menjadi tanggung jawab Pemkot Samarinda. Hal ini sesuai dengan surat dari Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim yang merujuk peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
“Dua pekan lalu kami lalu kami sudah berkirim surat dengan menyertakan surat sekprov terkait penyediaan fasilitas ini,” sebut Jirsan.
Sebenarnya panwaslu sudah mengagendakan pertemuan dengan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda terkait pembahasan fasilitas ini. Namun padatnya jadwal pemerintahan membuat pertemuan urung dilakukan. Rencananya hari ini, panwaslu bertemu dengan Sekkot (Sekretaris Kota) Samarinda untuk membahas pemberian fasilitas tersebut.
“Panwaslu tidak mendapat anggaran untuk menyewa fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan. Karena itu tidak dibenarkan kalau sampai menyewa. Fasilitas-fasilitas ini sepenuhnya menjadi kewajiban pemkot,” terangnya.
Adapun fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan panwaslu di antaranya kesekretariatan, kantor beserta atribut-atributnya, dan kendaraan yang menjadi operasional sehari-hari. Harapannya fasilitas-fasilitas tersebut dapat segera direalisasikan mengingat tahapan pilgub telah berjalan.
Selain fasilitas, Panwaslu Samarinda saat ini juga masih menunggu anggaran dari Bawaslu Kaltim. Anggaran ini yang nantinya menjadi bahan dalam penyusunan kegiatan panwaslu. “Termasuk untuk kegiatan sosialisasi, kami masih belum bisa memastikan kalau belum ada anggaran dari Bawaslu Kaltim,” tandas Jirsan. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: