BONTANG – Dampak turunnya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 1 tahun 2020 berimbas pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satunya terkait mekanisme jalur prestasi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Disdikbud) Bontang Saparuddin mengatakan jalur prestasi bisa mengacu hasil ujian sekolah. Akan tetapi, satuan pendidikan harus membuat memorandum of understanding (MoU) terkait penyelenggaraan ujian sekolah.
Mengingat dalam poin 2D surat edaran tersebut tertera jalur prestasi dapat dilakukan seleksi sebagai bagian dari ujian sekolah. Meksipun keikutsertaan calon siswa baru bersifat sukarela atau tidak diwajibkan.
“Kalau jalur lain aman saja, tetapi prestasi ini bisa menimbulkan masalah. Karena ujian dipercayakan kepada satuan pendidikan,” kata Saparuddin.
Menurutnya, jika bergantung seleksi maka kepercayaan masyarakat terhadap hasil tidak dimungkiri sangat kurang. Kecuali jika pengoreksian dilakukan secara terbuka dan langsung. Dijelaskan Saparuddin, Bontang belum siap menyelenggarakan seleksi demikian.
“Padahal sebelumnya telah ada ujian sekolah. Orang akan bertanya kenapa ada ujian seperti dua kali kalau tetap memakai seleksi,” ucapnya.
Dikarenakan kebutuhan anggaran sangat besar jika format itu dipakai. Meski tenaga pendidik sebagian besar telah bekerja secara jujur. Apalagi biaya ujian saat ini ditanggung satuan pendidikan melalui BOSnas dan BOS Smart. Salah satunya terkait pencetakan naskah soal.
“Nanti membengkak lagi anggarannya. Kalau biaya itu bertambah maka akan berdampak bagi pos anggaran lainnya,” tutur dia.
Penerapan mekanisme ini masih dalam pertimbangan. Disdikbud mengkaji dampak positif dan negatif. Dalam Permendikbud 44/2019 tentang PPDB, kuota jalur prestasi sebesar 30 persen dari total daya tampung sekolah. Nominal ini dapat berupa hasil ujian sekolah maupun prestasi non akademik. Terkait pembagiannya bakal tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB. Saat ini juknis masih dalam penyusunan oleh Disdikbud.
Sebelumnya diberitakan, turunnya regulasi ini membuat satuan pendidikan wajib membuat MoU dengan MKKS dan K3S. Terkait dengan penyelenggaraan ujian sekolah pasca dihapusnya ujian nasional.
Secara regulasi pembuatan MoU dibenarkan. Pun demikian dengan pengoreksian nantinya wajib tertuang. Tahapan itu akan dikerjakan secara bersama di tingkat MKKS maupun K3S. Pertemuan di satuan tersebut telah dilakukan beberapa hari lalu. (*/ak/kpg)








