bontangpost.id – Aktivitas hauling batu bara dan sawit di jalan milik pemerintah dianggap kian meresahkan. Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi pun mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan aset jalan.
Politikus Gerindra ini menyebut, Pemkab Kukar berpotensi membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit layaknya milik Pemprov Kaltim.
Nantinya kata dia, selain ada larangan juga ada konsekuensi atas pemanfaatan jalan tersebut oleh pihak perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas. Termasuk membayar kontribusi atau melakukan perawatan rutin. Tentu saja kata dia, hal ini tidak berlaku untuk aktivitas hauling terkait tambang ilegal.
“Sehingga sangat memungkinkan menerapkan dan membuat perda itu,” ujar Alif Turiadi pada,
Terlebih lagi kata dia, Kukar banyak terdapat pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Sehingga potensi kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan berat pengangkut sumber daya alam (SDA) menurutnya sangatlah besar.
“Sehingga perlu aturan yang membedakan fungsi jalan umum dan khusus,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan, perda yang sudah lebih dulu ditetapkan oleh DPRD Kaltim, Senin akan diadopsi kabupaten/kota menjadi peraturan bupati (Perbup) atau Perda Kabupaten.
Ia pun menyebut perlindungan aset jalan sangat penting dan mendesak. Terlebih lagi, Pemkab Kukar juha tengah getol membangun infrastruktur interkoneksi antar-kecamatan hingga desa. Bahkan hal ini tertuang dalam RPJMD Kukar tahun 2021-2026.
“Sehingga perlu payung hukum untuk perlindungan jalan umum di Kukar, demi kenyamanan masyarakat,” imbuhnya lagi. (qi)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: