SAMARINDA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kaltim 2018 disepakati senilai Rp 10,132 miliar. Kesepakatan tersebut muncul setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kaltim menandatangani noda kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Sabtu (21/9) lalu.
Namun demikian, kesepahaman tersebut bukan berarti mengakhiri alotnya pembahasan APBD Perubahan 2018. Pasalnya, masih terdapat usulan belanja di anggaran perubahan yang belum menuai titik temu antara wakil rakyat dan Pemprov Kaltim.
Salah satu usulan yang masih terus dibahas yakni hibah bantuan sosial (bansos) senilai Rp 80 miliar. Hibah tersebut muncul atas usulan dari wakil rakyat yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Meiliana menuturkan, usulan hibah bansos akan kembali dibahas dalam rapat lanjutan pembahasan APBD Perubahan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Bukan enggak masuk ya, tetapi dibicarakan. Tetap akan kami bahas,” katanya singkat di depan awak media pasca penandatanganan noda kesepahaman KUPA dan PPAS APBD Perubahan Kaltim 2018.
Sementara itu, usulan anggaran untuk Sekretariat Dewan (Setwan) telah disepakati Rp 34 miliar. Sebelumnya, usulan tersebut sempat alot antara Banggar dan TAPD. Pemprov awalnya hanya menyepakati Rp 10 miliar.
Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry mengungkapkan, dua anggaran belanja yang masih alot itu yakni hibah bansos dan anggaran untuk Setwan Kaltim.
Diakui Sarkowi, sejatinya hibah bansos senilai Rp 80 miliar itu telah direncanakan sejak 2016 lalu. Namun penganggarannya ditunda karena terjadi defisit anggaran pemerintah daerah. Saat ini, bansos kembali ditagih masyarakat Benua Etam.
“Masyarakat yang telah ada daftar namanya ini mengeluh semua pada DPRD. Kenapa hibah bansos ini tidak cair? Itu pertanyaan mereka ke DPRD. Kami minta di rapat Banggar supaya itu dimasukkan,” kata Sarkowi.
Namun Pemprov Kaltim melalui TAPD tidak sepakat dengan usulan tersebut. Alasannya, pemprov tidak ingin mengurangi belanja untuk program-program lain. Sejumlah program pemerintah yang diminta tetap dianggarkan tersebut yakni proyek pembangunan infrastruktur. Banggar menyarankan, pembangunan fisik tersebut dianggarkan di APBD 2019.
“APBD murni itu kami prediksi paling lambat bulan Oktober atau November sudah selesai. Yang jelas kan sebelum batas akhir, kami sudah sahkan. Karena begitu APBD Perubahan selesai, langsung kami bahas APBD 2019,” terangnya.
Pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengaku tidak heran dengan munculnya usulan bansos tersebut. Sebab, mendekati pemilu 2019, bansos dapat digunakan untuk modal menarik simpati publik.
“Mereka yang turut berkontestasi, tentu berlomba-lomba mengumpulkan modal finansial sebanyak mungkin. Salah satu pos yang paling memungkinkan untuk dijadikan bancakan, ya bansos dan hibah ini. Saya menduga, besarnya alokasi untuk bansos ini, erat kaitannya dengan pemilu 2019,” kata dia, Kamis (13/9) kemarin.
Karenanya, demi menanggulangi adanya bancakan terhadap bansos, dia meminta pemerintah provinsi (pemprov) dan DPRD Kaltim merilis data lembaga, organisasi, serta yayasan yang akan menerima bansos tersebut.
“Masyarakat mana yang dimaksud? Lembaga apa? Dan ada atau tidak irisannya dengan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Red.) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Red.)?” tanyanya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post