BONTANG–Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen secara nasional siap dilakukan oleh Pemkot Bontang. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran. Tapi dia meminta kinerja para PNS di lingkup Pemkot Bontang lebih ditingkatkan.
“Wajar saja (gaji PNS dinaikkan),” kata Neni, belum lama ini. Menurut dia, kenaikan gaji PNS secara resmi sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil oleh Presiden Joko Widodo, 13 Maret lalu.
Naiknya gaji PNS, kata Neni sebagai penghargaan para pegawai yang telah mengabdi pada negara. Namun reward-nya kepada pemerintah tentu kinerja pegawai harus lebih baik. “Kalau tidak siap uangnya, bisa dirapel, kenaikannya 5 persen dari gaji pokok,” imbuhnya.
Sementara khusus untuk Pemkot Bontang, Neni mengungkapkan selalu siap soal anggaran demi kesejahteraan pegawai. Bahkan, lanjut dia, pada APBD Perubahan 2019, Neni hendak menaikkan lagi tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi para PNS Bontang. “Termasuk kenaikan gaji honor. Karena honor di Bontang gajinya ada yang tembus Rp 3–4 juta,” beber Neni.
Dijelaskan, honorer yang sudah mengabdi lama maka bisa mendapat gaji sebesar itu (Rp 3–4 juta). Sementara honorer yang baru masuk jika pendidikan terakhirnya sarjana maka mendapat upah senilai Rp 2,4 juta.
Kenaikan gaji sebesar 5 persen berlaku mulai 1 Januari 2019, namun pemerintah baru mencairkan kenaikan gaji secara sekaligus pada 1 April 2019.
Dalam lampiran PP, turut disebutkan bahwa gaji terendah PNS, golongan I A dengan masa kerja 0 tahun akan naik dari Rp 1.486.500 menjadi Rp 1.560.800 per bulan. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV yang masa kerja lebih 30 tahun akan naik dari Rp 5.620.300 menjadi Rp 5.901.200 per bulan.
Untuk PNS golongan II dan II A dengan masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp 1.926.000 menjadi Rp 2.022.200 per bulan. Selanjutnya, golongan II D dengan masa kerja 33 tahun, naik dari sebelumnya Rp 3.638.200 menjadi Rp 3.820.000 per bulan.
Kemudian, golongan III dan III A masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp 2.456.700 menjadi Rp 2.579.400 per bulan, dan golongan III D masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp 4.568.000 menjadi Rp 4.797.000 per bulan.
Lalu, gaji PNS golongan IV terendah, yaitu golongan IV A dengan masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp 2.899.500 menjadi Rp 3.044.300 per bulan dan yang tertinggi, IV E dengan masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp 5.620.300 menjadi Rp 5.901.200 per bulan. (mga/kri/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post