• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ibu Korban Polisi Tembak Polisi Minta Pelaku Dihukum Mati

by Redaksi Bontang Post
27 November 2024, 14:05
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Christina Yun Abubakar (kiri), ibu Ryanto Ulil Anshar.

Christina Yun Abubakar (kiri), ibu Ryanto Ulil Anshar.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Sumatera Barat – Christina Yun Abubakar, ibu dari AKP Ryanto Ulil, masih dalam suasana duka usai kepergian anaknya.

Ia pun menyampaikan harapan terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada AKP Dadang Iskandar.

AKP Dadang merupakan pelaku dalam kasus penembakan yang terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, yang mengakibatkan kematian Ryanto Ulil.

Yun mengungkapkan bahwa AKP Dadang telah menghilangkan nyawa anaknya dengan cara yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Oleh karena itu, ia berharap agar AKP Dadang menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman mati karena anak saya telah dihilangkan nyawanya dengan cara yang keji dan sadis,” ujar Yun dalam wawancaranya dengan televisi nasional pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:  Duka di Balik Tambang Emas Ilegal Solok Selatan: Dalam 4 Tahun, 41 Tewas

“Saya pun berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal, yaitu hukuman mati,” ungkapnya.

Sementara itu, AKP Dadang Iskandar, telah dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.

Sanksi itu diberikan usai Dadang diperiksa dalam sidang etik selama 12 jam yang dipimpin oleh  Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata di Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.

Irjen Pol Sandi mengatakan, atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Dwi Sulistyawan menjelaskan Dadang  dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Polisi Tembak Polisi, Korban Diduga Dieksekusi dari Jarak Dekat

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” (*)

Tags: Polisi tembak polisi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pj Gubernur Akmal Malik Ingatkan Penyelenggara Pilkada Jaga Kesehatan

Next Post

Isran-Hadi Unggul 4 Suara di TPS Tempat Tiga Calon Wali Kota Bontang Mencoblos

Related Posts

Duka di Balik Tambang Emas Ilegal Solok Selatan: Dalam 4 Tahun, 41 Tewas
Kriminal

Duka di Balik Tambang Emas Ilegal Solok Selatan: Dalam 4 Tahun, 41 Tewas

24 November 2024, 19:01
Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kriminal

Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

24 November 2024, 12:49
Polisi Tembak Polisi, Korban Diduga Dieksekusi dari Jarak Dekat
Kriminal

Polisi Tembak Polisi, Korban Diduga Dieksekusi dari Jarak Dekat

22 November 2024, 17:23
Polisi Tembak Polisi, Pelaku Diduga Jadi Bekingan Tambang
Kriminal

Polisi Tembak Polisi, Pelaku Diduga Jadi Bekingan Tambang

22 November 2024, 15:17

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.