Ibu kota negara (IKN) Indonesia yang baru dirancang menempati lahan yang tergolong luas. Secara keseluruhan, pemerintah sudah menyiapkan lahan seluas 256 ribu hektare untuk IKN. Lahan luas itu digunakan untuk mempersiapkan pengembangan kawasan IKN.
KEMENTERIAN Bappenas telah membuat premasterplan untuk IKN. Dalam konsep yang diterima Jawa Pos (grup Bontangpost.id), kawasan IKN akan dibagi menjadi tiga. Pertama adalah kawasan inti pusat pemerintahan. Luasnya 5.600 hektare atau 56 kilometer persegi. Sedikit lebih luas daripada wilayah Kota Jakarta Pusat yang mencapai 48 kilometer persegi.
Di kawasan itulah gedung-gedung pemerintahan, termasuk istana kepresidenan dan parlemen, akan berada. Wilayahnya dirancang memanjang dari utara ke selatan dan terletak di sisi barat teluk Balikpapan. Tepatnya di sisi barat jalur trans-Kalimantan di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.
Kemudian, di sekitarnya adalah kawasan IKN yang bila ditotal luasnya menjadi 56 ribu hektare atau sedikit lebih kecil daripada luas DKI Jakarta saat ini. Lokasinya masih terletak di sekitar teluk Balikpapan, tapi lebih memanjang ke utara. Dan hampir seluruhnya masih berada di wilayah Kecamatan Sepaku.
Di luar kawasan tersebut, Bappenas merancang wilayah perluasan IKN. Secara keseluruhan, kawasan inti, IKN, beserta perluasannya akan menempati wilayah seluas 256.143 hektare. Hampir empat kali DKI Jakarta. Hampir seluas Kabupaten Bogor. Wilayahnya melebar hingga kawasan pesisir timur Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya di Kecamatan Samboja. Rencana awal, wilayah tersebut akan menjadi provinsi baru.
Kawasan inti maupun IKN terlindung oleh teluk Balikpapan. Berjarak kurang lebih 65 km dari Penajam, ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara, dan sekitar 100 km dari Bandara Sepinggan, Balikpapan. Wilayahnya cukup datar dengan kawasan perbukitan rendah di beberapa titik.
Presiden Joko Widodo sejak awal ingin agar para ASN mudah untuk menjangkau pusat pemerintahan. Karena itulah, kawasan hunian ASN juga akan ditempatkan di kawasan inti. Dilengkapi beberapa fasilitas seperti sekolah, RS, dan pertokoan.
Secara keseluruhan, pembangunan fisik IKN diperkirakan memakan biaya sekitar Rp 466 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persennya akan menggunakan dana APBN. APBN dipakai untuk membangun infrastruktur strategis. Misalnya, istana kepresidenan, bangunan strategis TNI-Polri, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, pangkalan militer, dan kebutuhan strategis lain.
Lebih dari 50 persen kebutuhan anggaran IKN ditargetkan berasal dari skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Itu digunakan untuk membangun infrastruktur dasar, rumah dinas, gedung-gedung pemerintahan, hingga sistem transportasi. Selebihnya berasal dari skema swasta dan BUMN untuk membangun perumahan umum, pusat perbelanjaan, lembaga pendidikan swasta, dan kebutuhan tersier lain.
Dalam premasterplan itu, ada penekanan bahwa desain IKN harus sesuai dengan perjalanan generasi terkini. Khususnya generasi Z. Sebab, merekalah yang akan menempati IKN pada 2045, saat Indonesia berusia seabad. Karena itu, penggunaan teknologi harus diutamakan dalam berbagai aspek yang ada di IKN.
Meski demikian, konsep kota hutan tetap diutamakan dalam pembangunannya. Dengan begitu, kota yang serbamodern dan digital itu tetap bisa ramah dengan alam. Baik hutan Kalimantan sebagai paru-paru dunia maupun fauna yang selama ini tinggal di dalamnya.
Karena itu, sejumlah layanan akan menyesuaikan dengan konsep tersebut. Mulai penggunaan smart grid untuk sambungan listrik, integrasi transportasi publik, hingga smart water and waste management. Keberadaan IKN juga direncanakan menjadi pemicu perbaikan kualitas hutan Kalimantan.
”Konsep ibu kota negara sebagaimana arahan Bapak Presiden dan hasil kajian Bappenas harus direncanakan pembangunannya sebagai The Best City on Earth,” terang Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati. Dalam arti, IKN menjadi kawasan yang modern, berkelanjutan, berkelas internasional, dengan tetap mencerminkan identitas bangsa Indonesia dan simbol keberagaman Pancasila.
Kawasan inti IKN seluas 56.180,87 hektare akan dipimpin city manager yang langsung ditunjuk presiden. Sementara itu, kawasan provinsi IKN seluas 199.961,87 hektare akan dipimpin gubernur. Untuk sementara, gubernur akan berstatus Plt yang diambil dari ASN. Pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke provinsi baru ditargetkan terlaksana pada semester pertama 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar menuturkan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu penetapan wilayah strategis nasional oleh pemerintah pusat.
”Hampir dapat dipastikan kami harus mengubah rencana tata ruang wilayah Penajam Paser Utara,” terangnya. Dua perda terkait itu jelas akan diubah.
Untuk mengubahnya, harus ada penetapan wilayah dari pusat. Setelah penetapan selesai, barulah penyesuaian tata ruang wilayah Kabupaten PPU dilakukan. Khususnya di Kecamatan Sepaku. Sebab, wilayah kecamatan itulah yang akan menjadi bagian dari IKN. ”Tidak mungkin kami jalan duluan karena pasti akan berbenturan bila tidak ada harmonisasi,” lanjutnya.
Karena itu, penyelesaian RUU IKN mutlak diperlukan agar semuanya menjadi jelas. Bukan hanya soal pemindahannya, melainkan juga batas wilayah dengan daerah lain dan bagaimana mengoneksikan pembangunan IKN dengan kawasan di sekitarnya.
Kini, tinggal menunggu apakah premasterplan yang dirancang Bappenas akan terwujud seluruhnya. Atau, ada perubahan saat pembahasan RUU IKN di DPR nanti. Perubahan masih mungkin dilakukan selama tidak menyimpang dari konsepsi dasar pembangunan IKN. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post