BONTANG – Kecelakaan maut yang menewaskan Wiyanto, warga RT 39 Kelurahan Api-Api, Minggu (2/2/2020) mendapat perhatian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Pasalnya, sopir truk pengangkut tiang pancang tersebut diduga melanggar aturan waktu melintas untuk kendaraan bermuatan berat.
Kepala Dishub Bontang, Kamilan menyebut aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14 tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.
“Itu tidak boleh melakukan pengangkutan di jam sibuk,” tegasnya, Minggu (2/2/2020).
Dia menerangkan, jam yang diperbolehkan truk trailer melakukan pengangkutan dan juga melintas jalan kota pada pukul 21.00 hingga 06.00. Menurutnya, sopir dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Kamilan menjabarkan, telah melakukan peneguran berulang kali kepada pengemudi truk trailer yang melakukan aktivitas di luar jam yang diperbolehkan. Pihaknya telah memberikan teguran surat sebanyak dua kali kepada sopir dan perusahaan terkait.
“Teguran lisan sudah sampai bosan,” tuturnya.
Lalu, apa yang akan dilakukan Dishub untuk membuat jera dan mengurangi aktivitas angkutan truk trailer mau pun kontainer? Ditanya soal penjagaan, bukan wewenangnya.
“Enggak, Dishub loh enggak punya pos penjagaan,” ucap Kamilan.
Dia membeberkan, untuk lintasan di jalan kota, pihak perusahaan harus meminta izin kepada instansi terkait. Misal, kepolisian, pekerjaan umum (PU), dan Dishub.
“Mereka harus memiliki izin melintas sesuai andalalin (Analisis Dampak Lalulintas) yang berlaku,” tutupnya. (*/eza/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post