bontangpost.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang menyebut akan melayangkan surat ke perusahaan untuk membatasi jumlah karyawan dalam tiap angkutan/bus. Ini diambil selaras dengan wacana pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius menjelaskan, pembatasan yakni 50 persen dari kapasitas kendaraan. Ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Aturan Kemenhub itu angkutan kan setengah dari kapasitasnya,” beber Willy ketika dihubungi bontangpost.id, Jumat (15/1/2021) sore.
Kata Willy, usai menyurat ke perusahaan, rencananya Dishub juga akan menempatkan personel di terminal dan pasar. Di terminal, untuk memantau apakah perusahaan patuh atas kebijakan pemerintah. Sementara di pasar, untuk memantau sopir angkutan kota (Angkot).
“Nanti kami koordinasi dengan perusahaan. Personel kami juga akan berjaga di beberapa titik,” ungkapnya.
Tapi Welly menegaskan, bila saat ini pihaknya belum membahas detail soal pembatasan jumlah penumpang angkutan/bus. Atau hal lain terkait rencana PPKM. Lantaran Peraturan Wali Kota (Perwali) 21/2020 yang menjadi payung hukum belum rampung.
“Sampai hari ini (Jumat) kami belum ada rapat. Kabarnya tunggu Perwali dulu,” beber Willy. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post